Sebar Video Vulgar, Mahasiwa Aceh Tengah Diamankan Polres
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan seorang mahasiswa yang berinisial S (26), pelaku tindak pidana pornografi dan informasi transaksi elektronik.
Satreskrim Polres Aceh Tengah AKP Agus Riwayanto SIK, MH mengatakan, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pornografi dan informasi transaksi elektronik yang diatur dalam dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
AKP Agus Riwayanto menceritakan, kejadian itu berawal ketika korban berkenalan dengan S lewat aplikasi messenger, kemudian pelaku S meminta korban untuk mengirimkan foto dan video vulgar, entah gerangan apa korban MG mau mengirimkan permintaan pelaku.
Lanjut AKP Agus, pada hari yang sama pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan beberapa adegan video yang tidak senonoh, namun korban menolak.
"Jadi pada hari yang sama pelaku kembali meminta kepada korban untuk mengirimi beberapa adegan vulgar, namun karena korban tidak mau menuruti, tersangka mengancam korban," kata AKP Agus Riwayanto, Rabu (8/7/2020).
Agus Riwayanto menjelaskan, setelah permintaan pelaku tidak dituruti oleh korban, kemudian pelaku menyebarkan foto dan video korban ke facebook dengan nama Pandi Bunsu.
"Karena korban merasa dipermalukan dan keberatan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Aceh Tengah," ucap Agus.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tidak pidana Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik dengan hukuman paling singkat 6 bulan kurungan dan paling lama 12 tahun kurungan. (MS)