Satu TPS di Aceh Tamiang akan Lakukan PSU, Ini Jadwalnya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang akan dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019).
Satu TPS ini harus mengadakan PSU atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), karena adanya dugaan pelanggaran pemilu pada saat pemungutan suara Rabu (17/4/2019) lalu.
Sebab, di TPS tersebut telah ditemukan adanya pelanggaran Pemilu yakni telah dilakukan pencoblosan oleh seseorang yang tidak memiliki hak pilih dengan menggunakan C6 (undangan memilih) orang lain di TPS 01 di Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka.
Berdasarkan surat keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor: 70/HK.03.1-Kpt/1116/KIP-Kab/IV/2019 yang ditandatangani ketua KIP Aceh Tamiang Ishak Ibrahim pada tanggal 23 April 2019 memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kampung Babo dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Pusaka, Mukhlisin Syahputra yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu (24/4/2019) mengatakan pihaknya sudah menerima jadwal PSU dari KIP Aceh Tamiang di TPS 01 Kampung Babo, dengan jumlah DPT sebanyak 259 pemilih.
"Undangan untuk pemilih dan logistik lainnya seperti surat suara, kotak suara dan bilik suara, besok kemungkinan akan kami ambil," ujar Mukhlisin Syaputra. (MHV)