Beranda / Berita / Aceh / Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering

Sabtu, 22 Oktober 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas Polda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 12 bal daun ganja kering yang dijadikan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dimusnahkan, Jumat (21/10/2022) pagi. 

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polresta Banda Aceh dan di saksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jantho. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Ksatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, SIK, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 bal dilakukan dengan cara di bakar di depan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho, tadi pagi," ucap Kompol Tendri dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (22/10/2022).

Kemudian, dalam pemusnahan ini, kata Kasatresnarkoba, turut menghadirkan tersangka ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie yang diamankan pada hari Minggu (22/6/2022) silam dirumahnya.

Selanjutnya »     "Kami juga menghadirkan tersangka, diman...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda