Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering
Sabtu, 22 Oktober 2022 08:00 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polda Aceh]
"Kami juga menghadirkan tersangka, dimana kasus ini juga pernah digelar di Polresta Banda Aceh beberapa waktu silam," tuturnya.
Kasatresnarkoba juga menjelaskan, perkara ini menggunakan modus pengiriman Sparepart ketika tersangka ULUL mengirimkan melalui cargo di Bandara SIM Aceh Besar.
Perlu dijelaskan, dari 12 bal dengan berat 12.218 gram, telah disisihkan sebanyak 111.04 gram untuk dikirim ke laboratorium Medan guna untuk pengujian, dan sisa sebanyak 12.330 gram di musnahkan dengan cara dibakar dihalaman Mapolresta Banda Aceh.
"Perkara ini akan tahap dua hari Selasa (25/10/2022) di Kejaksaan Negeri Jantho," pungkasnya. []
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
RSUDZA Belum Lakukan Operasi Pengangkatan Peluru Mahasiswa Unimal Karena Pertimbangan Ini
Komentar Anda