Satreskrim Polres Simeulue Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Simeulue - Sat Reskrim Polres Simeulue mengungkap kasus jarimah pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dengan menangkap pelaku JD pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Rabu (19/10/2022), Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS mengatakan, pengungkapan itu dilakukan atas dasar laporan keluarga korban, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, pada 13 Oktober lalu.
Mendapati laporan itu, kata Andri, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial JD di rumahnya.
"Kasus Jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah dari korban ditangkap," kata Andri.
"Saat ini JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat," demikian, kata Andri Gunawan. []
- Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Dalami Soal Coretan di Polres Luwu
- Jurnalis Televisi Veteran Al Jazeera Dituduh Lakukan Pelecehan dan Intimidasi
- Satlantas Polres Bener Meriah Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Bagi Anak TK Sambil Karnaval
- Kapolres Aceh Tengah Salurkan Zakat Penghasilan Personel kepada Masyarakat