Beranda / Berita / Aceh / Satpol PP-WH Banda Aceh Tidak Bisa Garansi Orang Langgar Syariat Islam Dapat Berubah

Satpol PP-WH Banda Aceh Tidak Bisa Garansi Orang Langgar Syariat Islam Dapat Berubah

Selasa, 26 Maret 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Personel Satpol PP WH Banda Aceh saat melaksanakan pengawasan penegakan syariat Islam. [Foto: Satpol PP BNA]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi melalui Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Teguh Arief, S.Tr. Ak merespon kritik yang dialamatkan kepada lembaganya terkait keseriusan pihaknya dalam menangani pelanggaran syariat Islam

"Kami bukannya anti kritik, tapi kritik tersebut kurang berimbang dan tidak melihat permasalahan secara menyeluruh," ucap Teguh, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2024).

Menurut Teguh, peningkatan jumlah pelanggaran syariat Islam jangan lantas disimpulkan sebagai bentuk kegagalan Satpol PP WH dalam menjalankan tugasnya.

"Mari sama-sama kita saling support saling melengkapi. Proses menjaga Banda Aceh agar terbebas dari pelanggaran Syariat Islam masih terus berlanjut hingga sekarang. Jadi jangan terburu-buru diberi label tertentu,” ucapnya.

Teguh menyebutkan bahwa Satpol PP WH Kota Banda Aceh secara konsisten terus melakukan berbagai upaya pengawasan dan penegakan Qanun-qanun Syariat Islam. Tidak hanya pagi dan sore hari, bahkan hingga larut malam.

“Personel kami selalu siap siaga melakukan pengawasan bahkan hingga dini hari," jelas teguh.

Meski intensif melakukan pengawasan, dirinya tidak menampik bahwa masih kerap ditemukan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Pada prinsipnya kami bertugas sesuai tupoksi kami, melakukan pengawasan, memberi sosialisasi dan menindak jika ada yang kedapatan melanggar. Namun kami tidak bisa menggaransi orang-orang akan berubah dengan apa yang kami lakukan. Karena itu semua kembali kepada kesadaran pribadi masing-masing serta perlunya dukungan dari berbagai pihaknya khususnya dari keluarga dan masyarakat," pungkas Teguh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda