kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Satpol PP Tertibkan PKL di Bireuen

Satpol PP Tertibkan PKL di Bireuen

Rabu, 12 Juni 2019 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Foto: Fajrizal

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) serta pemerintah Kecamatan Kota Juang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruas Jalan T Hamzah Bendahara, Bireuen, Selasa (11/6/2019).

Kasatpol PP dan WH Bireuen, Jamaluddin SP didampingi Camat Kota Juang, Drs Jamaluddin kepada wartawan mengatakan penertiban yang dilakukan ini sesuai dengan instruksi Bupati Bireuen terkait larangan berjualan di sepanjang badan jalan, terutama di depan rumah sakit.

Selama bulan Ramadhan memang banyak pedagang yang berjualan di pingir jalan ini. Tapi selanjutnya tidak dibenarkan lagi, karena dapat menganggu pengguna jalan serta semrawut.

"Sebelum kita tertibkan, kita dari Satpol dan WH juga memberikan arahan seraya menempelkan pengumuman singkat, bertuliskan dilarang berjualan dengan batas waktu selama tiga hari ke depan," kata Jamaluddin.

Sampai saat ini, kata Jamaluddin pihaknya tetap memberi limit waktu selama tiga hari, selanjutnya pedagang dapat memindahkan lapak dagangannya dengan baik, sebelum tim penertiban membongkar lapak jualan mereka.

"Apabila tiga hari ke depan mereka masih tetap berjualan, maka tim penertiban akan turun lagi dan terpaksa dibersihkan, seluruh rak serta lapaknya terpaksa diangkut ke kantor Satpol PP," ungkap Jamaluddin.

Amatan Dialeksis.com, selain ruas jalan di depan rumah sakit, penertiban juga dilakukan di jalan Pengadilan Lama, karena selama ini pedagang telah berjualan di atas badan jalan, sehingga di kawasan itu selalu macet dan semrawut. (Faj)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda