kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Satpol-PP Ciduk Pasangan Homo Di Banda Aceh

Satpol-PP Ciduk Pasangan Homo Di Banda Aceh

Minggu, 06 Juni 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : tribunnews.com

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Petugas Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, menggerebek sebuah salon di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (4/6/2021) malam, sekitar pukul 22.45 WIB. Dari dalam kamar salon di lantai dua toko tersebut petugas mendapati pasangan sesama jenis, yakni MH alias Vira (31) seorang waria asal Aceh Tamiang yang bekerja di salon itu dan sedang memberikan layanan pijat kepada seorang pria berinisial AZ (23) asal Aceh Besar.

Parahnya pada saat keduanya digerebek di lantai dua salon tersebut, pasangan sesama jenis tersebut hanya melekat celana dalam.

Penggerebekan salon yang notabene para pekerjanya adalah para waria itu digerebek petugas pasca diterimanya informasi ada seorang pria yang menyusup masuk ke dalam salon tersebut.

Disebut-sebut pria itu mulai masuk ke salon tersebut sekitar pukul 21.00 WIB setelah waria MH alias Vira dan AZ janjian bertemu di salon itu.

Tidak lama setelah pelanggan pria itu masuk ke salon tersebut, petugas pun langsung menggerebeknya berbekal laporan yang diterima sebelumnya.

Satu regu beranggotakan 10 orang yang dipimpin komandan regu (Danru) Iswandi langsung merengsek masuk ke dalam salon yang belum tertutup rapat sekitar pukul 22.30 WIB tersebut.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP, MSi yang ditanyai Serambinews.com, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah melihat aktivitas di salon tersebut.

Begitu mendapat informasi itu, petugas Satpol PP dan WH yang bertugas pada malam tersebut langsung menindaklanjutinya.

"Salon itu sudah pernah diperingatkan, bukan hanya sekali, tapi sudah berulang. Intinya, pelanggaran yang dilakukan di salon itu akan diberikan sanksi.”

“Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan serta dicabut izin operasionalnya, jika memang salon itu mengantongi izin," sebut Heru.

Terhadap kedua pelanggar, yakni pria AZ dan MH alias Vira waria yang dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta sempat dimintai keterangannya mengaku belum sempat melakukan perbuatan terlarang sesama jenis.

Meski rencana ke arah perbuatan tersebut tetap ada, tapi keburu digerebek petugas, sehingga perbuatan haram itupun tidak sempat dilakukan keduanya.

Hal tersebut diketahui dari percakapan yang dilakukan AZ dan MH di aplikasi chatting yang ikut diperiksa petugas.

Pada saat petugas akan memasuki salon tersebut, para pekerja salon yang masih berada di depan, sempat menghalangi petugas masuk.

Namun, setelah diperingatkan akhirnya petugas pun diizinkan masuk ke dalam. "Selain laporan sering terjadi pelanggaran di salon itu, sebelumnya kami juga menerima informasi ada pria yang memilih kerja di salon tersebut sudah mengubah dirinya menjadi waria, Sehingga terhadap sanksi yang akan dijatuhkan kepada salon itu akan segera dibahas," pungkas Heru.

Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI yang turut didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Zakwan SHI mengatakan, pengawasan terhadap salon-salon di Banda Aceh akan diintensifkan.

Karena, tidak sedikit salon-salon berkedok membuka pangkas, tapi justru memberikan pelayanan yang bertentangan dengan pelanggaran syariat Islam.

Terhadap AZ dan warian MH alias Vira dikembalikan ke keluarga dan keduanya dikenakan wajib lapor ke Kantor Satpol PP dan WH.

Kabid Trantibun Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latief SAg, mengimbau salon-salon di Banda Aceh sudah tutup operasionalnya pukul 18.00 WIB.

"Bila melebihi waktu yang sudah ditentukan, kalau diambil tindakan dan sanksi jangan salahkan petugas. Kitasudah mengingatkan dan hal itu untuk memininimaliri terjadi hal-hal yang melanggar nilai-nilai syariat Islam," tutup Evendi.(*)

Sumber : tribunnews.com

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda