kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sanusi Madli: Cabut Kebijakan Pemberhentian JKA!

Sanusi Madli: Cabut Kebijakan Pemberhentian JKA!

Selasa, 15 Maret 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Aktivis Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh, Sanusi Madli. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemberhentian pembayaran premi kesehatan untuk 2,2 juta rakyat Aceh oleh pemerintah Aceh dalam program JKA masih menjadi suatu hal yang sangat memprihatinkan terutama JKA yang diperuntuk bagi masyarakat kurang mampu di Aceh.

“Banyak masyarakat miskin kurang mampu yang selama ini preminya dibayar oleh pemerintah Aceh akan dihentikan terhitung sejak 1 April 2022, dengan demikian masyarakat harus membayar sendiri premi kesehatan melalui BPJS berkisar Rp 30-35 Ribu untuk kelas III,” sebut Sanusi Madli kepada Dialeksis.com, Selasa (15/3/2022).

Dirinya mengatakan, adapun alasan pemberhentian itu diantaranya anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai usulan kegiatan baru hasil reses anggota DPRA senilai Rp 990 M dan potongan anggaran tersebut untuk menyelesaikan percepatan pembangunan rumah sakit regional di 5 (Lima) daerah di Aceh.

“Hal ini karena akibat dari ketersediaan anggaran pasca menurunnya dana otsus Aceh yang bakal dimulai nanti tahun 2024,” sebutnya.

Dalam hal ini dirinya sangat mendukung pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi kerjasama dengan pihak BPJS dan membuka peluang untuk bekerjasama dengan pihak ketiga selain BPJS. “Hal ini juga sesuai dengan amanat UUPA dan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010,” tambahnya.

Namun, dirinya juga sangat menyayangkan terhadap pemberhentian premi kesehatan sehingga masyarakat harus membayar premi kesehatannya sendiri.

Seharusnya, lanjutnya, pemerintah Aceh tidak memberhentikan pembayaran premi kesehatan, sehingga, masyarakat Aceh tetap dapat berobat secara gratis di semua rumah sakit pemerintah dan swasta dan masyarakat tidak terbebani.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, pemerintah Aceh harus menyiapkan badan atau menjajaki terlebih dahulu pihak yang ingin diajak kerjasama selain BPJS.

“Jadi jika sudah tak ada kerjasama lagi dengan BPJS, jadi langsung bisa melanjutkan kerjasama dengan pihak lainnya,” kata Sanusi.

“Dengan begitu, layanan kesehatan gratis tidak terganggu sama sekali, masyarakat jadi tidak resah sama sekali dan tetap bisa berobat gratis di seluruh Rumah Sakit, kami justru menduga, alasan evaluasi kerjasama dengan BPJS dengan menghentikan pembayaran premi adalah alasan sampingan, bukan alasan utama,” tambahnya.

“Kami sangat berharap penghentian pembayaran premi ini dibatalkan dulu, evaluasi silahkan dilanjutkan sambil mencari pihak lain yang dapat diajak kerjasama selain BPJS, dan sangat penting juga sinkronisasi data perlu segera diselesaikan,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda