Said Mulyadi, Plt Bupati Pidie Jaya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
DIALEKSIS.COM | Aceh - Banyak masyarakat Pidie Jaya dan publik Aceh bertanya-tanya kejelasan informasi status Said Mulyadi apakah benar sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pidie Jaya. Guna memastikan hal itu, Dialeksis.com menelusuri ke sumber data yang pasti.
Terbukti tertera dari dokumen Kemendagri, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3227 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Pidie Jaya dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Pidie Jaya Provinsi Aceh.
Pada petikan SK tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menunjuk Said Mulyadi SE MSi, Wakil Bupati Pidie Jaya untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Pidie Jaya Masa Jabatan 2019-2024 sampai dilantiknya Wakil Bupati Pidie Jaya menjadi Bupati Pidie Jaya.
Dalam dokumen yang ditandatangani sejak 18 Agustus 2023 itu disebutkan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal penetapan calon dalam Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi, KIP Pidie Jaya pada Jumat (3/11/2023) telah menetapkan DCT Anggota DPRK dan hari ini Sabtu (4/11/2023) mulai dipublikasikan kepada publik, [BY]
- Tak Berpasangan Lagi, Said Mulyadi Lanjutkan Program Pembangunan Duet Abua-Waled di Pijay
- Said Mulyadi Raih Anugerah SMSI 2023 Kategori Wakil Kepala daerah Inspiratif dan Solutif
- Capaian Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
- Aiyub Abbas dan Said Mulyadi Duet Kepala Daerah Fenomenal Berhasil Pimpin Pijay 2 Periode