Sah! PT PEMA Setuju Bayar 10 Persen PI ke Pemkab Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
PT PEMA Perseroda selaku Pemegang Saham mayoritas PT PGE menyetujui pembayaran Parcipating Interest (PI) WK B sebesar 10% kepada Pemkab Aceh Utara melalui BUMD nya yaitu PT Pase Energi NSB. [Foto: dok. PEMA untuk Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda selaku Pemegang Saham mayoritas PT PGE menyetujui pembayaran Parcipating Interest (PI) WK B sebesar 10% kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nya yaitu PT Pase Energi NSB.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Pema Global Energi (PGE) di Jakarta pada Kamis, 29/2/2024.
PT PEMA dalam hal ini berkomitmen untuk terus mendukung ketentuan yang tercantum pada Production Sharing Contract (PSC) dan menjalankan amanat sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 dan Surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2024.
Diketahui PI adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada BUMD sejak persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama. Tujuan dari PI ini tidak lain adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan minyak dan gas.
Ali Mulyagusdin, Direktur Utama PT PEMA dan pemegang hak suara mayoritas di PT PGE menyampaikan pendapat di dalam RUPS yaitu PT PEMA menyetujui terkait jumlah dana yang akan dibayarkan oleh PT PGE kepada PT NSB terkait pengalihan PI 10% dengan nominal dan skema pembayaran sebagaimana yang disepakati bersama.
"PT PEMA menyutujui penandatanganan pengalihan PI 10% kepada PT NSB dalam upaya mendukung ketentuan sebagaimana yang dimaksud di dalam PSC dan menjalankan ketentuan sebagaimana diatur Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 dan Surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM,M/2024 Perihal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes 10% di Wilayah Kerja “B” Tanggal 12 Februari 2024," sebut Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa di satu sisi dengan adanya persetujuan dan direalisasikannya pembayaran PI 10% kepada BUMD Aceh Utara ini akan menimbulkan kehilangan atau penurunan potensi pendapatan PT PEMA dari bagi hasil deviden PT PGE setiap tahunnya.
"Di sisi lain langkah ini merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh PT PEMA selaku BUMD Provinsi Aceh dalam rangka membantu meningkatkan dan membagi pendapatan bagi daerah Kabupaten/Kota lain di Provinsi Aceh yang dalam hal ini Kabupaten Aceh Utara," tutur Ali.
Selanjutnya, Ali berharap dengan adanya keterlibatan daerah melalui BUMD nya yaitu PT Pase Energi NSB untuk mengelola dana PI ini bisa memberikan manfaat yang baik bagi Masyarakat Aceh Utara.
“Kami yakin, pengelolaan PI 10% oleh Kabupaten Aceh Utara ini bisa berdampak pada pergerakan roda perekonomian di Aceh Utara yang berujung dengan peningkatan kesejahteraan Masyarakat disana,” kata Ali.
Selain itu, Ali sangat berharap PT Pase Energi NSB dapat berperan dalam mendukung dan membantu PT PGE dalam menciptakan suasana operasi yang kondusif dan aman di WK B, termasuk dukungan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah.
Tak lupa Ali mengajak seluruh komponen Aceh Utara untuk bisa bekerja secara maksimal sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya yang bisa dinikmati oleh Masyarakat Aceh Utara.
Ali turut mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, khususnya kepada Pj Gubernur Aceh Bapak Achmad Marzuki dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang selalu mengawal, mengawasi dan mengasistensi jalannya proses pengalihan PI 10% WK B kepada PT Pase Energi NSB ini sampai dengan sekarang.
Sementara itu dalam wawancara terpisah, kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal mengucapkan selamat kepada PT Pase Energi NSB atas hasil RUPS LB ini.
“Tentunya kabar baik ini adalah hasil kerja keras dan dukungan dari semua pihak, dengan pemberian PI 10 % ini diharap dapat menjadi motor penggerak BUMD Aceh Utara dan mensejahterakan masyarakat di sekitarnya”, tutur Faisal. (cnr)