kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Safaruddin: Aceh Miliki Potensi Lumbung Pangan dari Berbagai Sumber Daya Alam

Safaruddin: Aceh Miliki Potensi Lumbung Pangan dari Berbagai Sumber Daya Alam

Sabtu, 27 November 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin saat menyampaikan materi terkait peran DPRA dalam mendukung kedaulatan pangan di Aceh. [Foto: Tangkap Layar] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat kaya. Bidang pertanian yang dapat menghasilkan kebutuhan pokok, sayuran dan buah-buahan. Bidang perkebunan, ada kopi, kemiri, karet, kelapa sawit, cengkeh dan lain-lain.

Potensi perikanan baik darat maupun laut cukup menjanjikan, seperti tuna, kakap, tenggiri, teri, kerapu, hiu dll. Bidang peternakan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, ayam buras dan sebagainya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, M.SP dalam pemaparannya di webinar nasional bertajuk "Membangun Kedaulatan Pangan Berkelanjutan di Aceh" yang diselenggarakan oleh insan pertanian PISPI Aceh, Sabtu (27/11/2021).

Safaruddin menjelaskan, kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat Aceh dan yang memberikan hak bagi masyarakat Aceh untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal/Aceh.

"Aceh memiliki potensi sebagai lumbung pangan dengan berbagai macam ragam sumber pangan menuju kedaulatan pangan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin menyampaikan permasalahan dan tantangan terkait pangan di Aceh, ia menyayangkan potensi SDA, potensi geografis, potensi geo-strategik, dan geo-politik Aceh belum dapat dimanfaatkan secara baik dan menguntungkan dalam kemandirian, ketahanan dan kedaulatan Pangan Aceh.

Memiliki sumber bahan baku, namun produksi bahan mentah menjadi hasil produksi tidak ada di Aceh karena belum ada pendekatan dari hulu ke hilir dari bahan bahan baku menjadi hasil produksi.

"Kita juga masih ketergantungan beberapa sumber pangan seperti Beras kualitas premium, tepung, minyak, telur, susu masih dari luar Aceh melalui Sumatera Utara," sebutnya.

Memiliki beragam potensi pangan, namun Aceh masih tinggi angka stunting. Penyajian makanan dalam rumah tangga belum terpenuhi gizi atau mempengaruhi masa usia atau angka harapan hidup.

Peringatan World Health Organization (WHO) dan The Food and Agriculture Organization (FAO) serta Presiden Republik Indonesia bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan menimbulkan krisis pangan, maka diperlukan upaya untuk terpenuhinya ketahanan pangan dalam rangka mengantisipasi krisis pangan;

Menurut Safaruddin, pentingnya kedaulatan pangan dan kemandirian pangan di Aceh untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar Pangan masyarakat Aceh.

"Memberi perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan hidup menghadapi krisis pangan Aceh. Adanya dukungan untuk kedaulatan pangan Aceh," terangnya.

Ia menambahkan, seharusnya adanya kepastian hukum dalam bentuk Qanun Aceh terkait dengan kedaulatan dan kemandirian pangan Aceh. Saat ini, baru ada Pergup No 52 Tahun 2020 tentang Gerakan Aceh Mandiri Pangan.

Peran DPRA dalam mendukung kedaulatan pangan di Aceh yaitu dengan fungsinya Legislasi, DPRA bertugas memberikan kepastian hukum terhadap kedaulatan pangan.

Memastikan adanya perlindungan masyarakat terhadap kebutuhan pangan sebagai hak asasi manusia dan keadilan bagi seluruh rakyat Aceh.

Sesuai dengan fungsinya DPR Aceh yaitu Penganggaran, DPRA bertugas memastikan anggaran untuk mendukung kedaulatan pangan Aceh. Memastikan adanya alokasi anggaran yang sesuai dan cukup untuk memberikan perlindungan masyarakat terhadap kebutuhan pangan sebagai hak asasi manusia dan keadilan bagi seluruh rakyat Aceh.

Sedangkan, fungsi DPR Aceh dalam Pengawasan, maka DPRA bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dan pelaksanaan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Pangan di Aceh. Melakukan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 tahun 2020 tentang Gerakan Aceh Mandiri Pangan.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda