RUU Sisdiknas 2022 Hapus Tunjangan Profesi Guru, Begini Respons Akademisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fatur
Ilustrasi RUU Sisdiknas. [Foto: Unslpash/Canva]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendapat kecaman dari banyak pihak.
Pasalnya hal itu terjadi karena hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi.
"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," ujarnya.
Berdasarkan litbang Dialeksis.com, RUU Sisdiknas adalah singkatan dari Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah baru saja mengajukan RUU tersebut dalam Prolegnas prioritas perubahan tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU Sisdiknas ini mengintegrasikan dan mencabut tiga UU terkait pendidikan diantaranya yaitu, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengajuan RUU Sisdiknas ke Prolegnas sebenarnya memicu pro dan kontra. Dikutip dari Tirto.id, menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), pelibatan publik masih sangat minim dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
P2G menilai RUU Sisdiknas masih minim dalam melibatkan pemangku pendidikan.
"Uji publik yang pernah dilakukan Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja, sebab organisasi yang diundang hanya diberi waktu lima menit menyampaikan komentar dan masukan. Aspek partisipasi publik masih rendah,” ujar Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat.
Kemudian, Dialeksis.com, Rabu (31/8/2022) menghubungi Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala (USK), Syamsulrizal melalui via telepon.
Dirinya menjelaskan, seharusnya terhadap hal ini, pemerintah harus mendiskusikan hal ini dengan para pakar Pendidikan Nasional, baru kemudian dibahas ke DPR.
Menurutnya, kalau perubahan dari UU Pendidikan Nasional menuju dimaksud untuk dan agar menjadi lebih baik ini merupakan hal yang bagus, dan kenapa tidak.
“Jika tunjangan untuk dosen atau guru menjadi lebih baik, kalau berubah judul silahkan saja, namun isinya tetap sama dan tetap masih ada, namun jika dihilangkan, maka itu akan berdampak terhadap kinerja guru dan dosen,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Rabu (31/8/2022).
Namun dalam hal ini, kata Syamsul, jika situasi negara harus melakukan hal tersebut (Menghapus Tunjangan Profesi Guru_Red) kita mau bilang apa, mau tidak mau ya harus terima saja, namun harus terbuka, harus disampaikan kepada pihak-pihak pelaku pendidikan.
“Harus terbuka, agar tidak muncul persepsi dari masing-masing stakeholder pendidikan,” ujarnya.
Dalam UU Pendidikan Nasional, kata Syamsul, memang ada disebutkan Tunjangan Profesi. “Tunjangan untuk Dosen namanya Sertifikasi Dosen, dan untuk Guru namanya Sertifikasi Guru dan itu diberikan bagi yang memenuhi syarat sebesar gaji pokok,” jelasnya.
“Dan itu dalam diatur dalam UU, tunjangan itu diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat, salah satunya bagi mereka yang sudah lulus sertifikasi guru atau sertifikasi dosen, namun tak hanya sebatas sertifikat saja, tapi juga harus memenuhi kriteria-kriteria lainnya,” ungkapnya.
Dirinya menilai, Tunjangan Profesi itu diberikan dalam bentuk penghargaan. “Perlu digaris bawahi itu bukanlah gaji, namun dalam bentuk penghargaan,” tambahnya.
“Sejauh uang negara masih ada, kita berharap agar dapat dipertahankan,” tambahnya.
Dia mengharapkan, jika pemerintah masih punya kemampuan pembiayaan, baik TPG itu tidak dicabut atau dihilangkan.
“Kalau situasi negara harus meninjau hal tersebut, maka harus dicari dan diupayakan simulasi yang lebih baik lagi kedepannya, agar kesejahteraan guru dan dosen terus dapat diperhatikan,” pungkasnya.[ftr]