kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / RUU KUP Menuai Banyak Kritikan Dari Masyarakat

RUU KUP Menuai Banyak Kritikan Dari Masyarakat

Sabtu, 12 Juni 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur


Illustrasi Sembako[Dok. radarbogor.id]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana kenaikan PPN terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat banyak salah satunya sembako tidak mendapat respon yang bagus oleh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam PPN yang diatur dalam RUU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dalam draf revisi UU Nomor 6 terkait pengenaan pajak yang diatur dalam Pasal 4A.

Didalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta hasil pertambangan dan pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN, dalam arti kata, maka barang yang dimaksud akan dikenakan PPN.

Berikut beberapa tanggapan publik yang telah dirangkum oleh Tim Dialeksis.com, Sabtu(12/06/2021).

Fikrotul Amna Salsa Bila, Mahasiswa Univ. Pekalongan menyampaikan aspirasinya kepada Dialeksis.com melalui Direct Message Instagram, “menurut gua ini, gak etis kalok pemerintah ngambil pajak dari bahan pokok sembako. Rakyat kita sudah pas-pasan dan banyak yang tidak mampu, ditambah ini lagi pandemi juga. Ada kenaikan pajak lagi dari pemerintah, rakyat udah susah jangan dibuat semakin susah dan menderita, “ ujarnya.

Asep Jayadi, Warga Pontianak, Kalimantan Barat juga mengatakan kepada dialeksis.com melalui Whatsapp, “kalau yang menjadi pedagang sembako pasti pada enggak setuju dengan kebijakan dari pemerintah. Menurut saya ini malah bikin masyarakat jadi tambah susah tambah sengsara. Ekonomi Indonesia sudah sembrawut, jadi makin sembrawut, “ tukasnya.

Kemudian Heri Wiratmoko, sebagai warga bekasi juga menyampaikan aspirasinya melalui Whatsapp kepada Dialeksis.com, “PPN juga ujung-ujungnya gak balik kerakyat, itu untuk pembiayaan negara. Tapi sembako yang butuh semua masyarakat, dari yang beli sampe yang jualan tetap butuh sembako, saya tidak setuju kalau sembako dikenakan PPN, “ pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda