Beranda / Berita / Aceh / RUU Desa Dinilai Hanya Kepentingan DPR Maju Lagi untuk Pemilu 2024

RUU Desa Dinilai Hanya Kepentingan DPR Maju Lagi untuk Pemilu 2024

Selasa, 04 Juli 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyatakan bahwa rencana revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) hanya merupakan kepentingan politik calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk maju lagi menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang.

"Kami sendiri melihat ini kan sederhananya adalah kepentingan politik 2024, makanya DPR memberi sinyal itu kan. Jadi bukan soal bagaimana misalnya membangun tatakelola desa itu yang lebih baik, terutama bagaimana memastikan bahwa kesejahteraan warga desa ketika adanya anggaran desa," ujar Alfian kepada dialeksis.com, Selasa (4/7/2023).

Alfian menambahkan, hingga hari ini tidak ada korelasi anggaran desa yang paling banyak itu akan menuntaskan soal kemiskinan di tingkat desa. Untuk menghubungkan kedua hal ini yang perlu didiskusikan adalah perlunya adanya kebijakan yang baru. Sehingga soal jaminan kepastian hidup warga desa keluar dari kemiskinan dengan adanya dana desa itu bukan semata hanya soal regulasi atau kekuasaan.

"Jadi regulasi soal kekuasaan ini kan sederhananya kita lihat ya soal kepentingan DPR untuk Pemilu 2024, terutama partai-partai politik kan," kata Alfian.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi(Baleg) menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Hal ini terjadi dalam rapat Panja di Gedung DPR, Senin (3/7/2023) yang dibacakan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Dalam draf revisi yang dibahas tersebut, ada beberapa poin yang menonjol. Di antaranya masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode serta penambahan dana desa 20 persen dari transfer daerah atau kemungkinan naik menjadi Rp2 milyar per desa. [sam]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda