Beranda / Berita / Aceh / Rusak Pangkalan Elpiji, Mursyidah Dihukum 3 Bulan Penjara

Rusak Pangkalan Elpiji, Mursyidah Dihukum 3 Bulan Penjara

Selasa, 05 November 2019 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mursyidah saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. [Foto: IST/detikcom]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Mursyidah yang didakwa merusak pangkalan elpiji di Lhokseumawe pada November tahun lalu, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan karena terbukti merusak pangkalan elpiji. 

Vonis Mursyidah diputuskan dalam sidang terakhir kasus tersebut di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Lhokseumawe tersebut, Selasa (5/11/2019). 

Terdakwa Mursyidah datang ke ruang sidang didampingi anak, keluarga dan sejumlah mahasiswa yang mengawal kasus tersebut.

Persidangan dipimpin hakim ketua Jamaluddin. Dalam persidangan, Mursyidah dinyatakan terbukti melakukan perusakan sebuah pangkalan elpiji di Lhokseumawe pada akhir 2018.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mursidah tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," putus Jamaluddin, seperti dikutip dari detikcom.

Dengan vonis itu, Mursyidah pun tak perlu mendekam di penjara, dengan syarat selama enam bulan tidak membuat pidana baru. 

Vonis terhadap Mursyidah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 10 bulan penjara.

Kasus perusakan ini bermula pada November 2018 saat Mursidah memprotes dugaan kecurangan di pangkalan elpiji 3 kg di kampungnya, di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Dia bersama warga lainnya kala itu menggeruduk pangkalan tersebut karena menduga terjadi penimbunan elpiji. 

Dalam prosesnya, warga mengamuk dan mendobrak pintu pangkalan. Di sana, warga menemukan sejumlah tabung gas melon telah dicopot segelnya.

Pasca aksi protes tersebut, Mursidah dilapor ke polisi dengan dakwaan melakukan pengrusakan. Barang bukti dalam kasus ini yaitu satu unit gagang pintu yang copot. Selain itu, beberapa bagian lantai di pangkalan juga rusak.

Setelah pembacaan vonis tadi, suasana haru seketika terjadi. Mursidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terkait vonis tersebut. (me/dtc)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda