Beranda / Berita / Aceh / Rumuskan Persoalan Pendidikan Aceh, Disdik Aceh Gelar Rakor Lintas Sektor

Rumuskan Persoalan Pendidikan Aceh, Disdik Aceh Gelar Rakor Lintas Sektor

Jum`at, 28 Oktober 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: For Dialeksis]

Kemudian, penguatan pendidikan karakter sejak PAUD hingga pendidikan menengah, membangun kerjasama dengan semua stakeholder pendidikan baik umum, agama, dan pendidikan dayah. 

Selanjutnya, pemenuhan kebutuhan anggaran pendidikan dengan mengoptimalkan dana yang ada dan dana yang bersumber dari APBN, serta merumuskan peraturan terkait penganggaran pendidikan lintas kewenangan.

“Hasil dari rakor ini nantinya akan melahirkan klausul yang akan ditindaklanjuti bersama dalam membangun kolaborasi antara provinsi dengan kabupaten/kota mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, serta SMA,” kata Alhudri. 

Kemudian, Alhudri menuturkan, Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang telah membagi kewenangan pengelolaan pendidikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. 

Oleh karena itu, sejak 2017 Dinas Pendidikan Aceh menerima pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dari 23 kabupaten/kota. 

Selanjutnya »     Namun, Dinas Pendidikan Aceh acapkali me...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda