Rokok Elektrik Naik Harga Tahun 2023, Berikut Rinciannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Shutterstock]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan harga tarif cukai rokok elektrik yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Aturan kenaikan cukai rokok eletrik ini ditetapkan pada Rabu (14/12/2022. Lantas berapakah kenaikan cukai serta rokok elektrik pada tahun 2023 nanti? Berikut rinciannya:
1. Rokok Elektrik
- Rokok Elektrik Padat
Harga satuan per gram mulai tahun 2023 Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya naik menjadi Rp 5.527. Sedangkan tarif cukainya mulai 2023 naik Rp2.886 per gram.
- Rokok Elektrik cair sistem terbuka
Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun depan HJE yakni Rp 785. Sedangkan, tarif cukainya tahun 2023 naik Rp532 per milimeter.
- Rokok elektrik sistem cair tertutup
Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per catridge mulai tahun depan HJE nya menjadi Rp37.365. Sedangkan tarif cukainya naik Rp 6.392.
Selanjutnya » 2. Hasil pengolahan tembakau lainnya&nb...