kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rokok Elektrik Naik Harga Tahun 2023, Berikut Rinciannya

Rokok Elektrik Naik Harga Tahun 2023, Berikut Rinciannya

Sabtu, 24 Desember 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Shutterstock]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan harga tarif cukai rokok elektrik yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. 

Aturan kenaikan cukai rokok eletrik ini ditetapkan pada Rabu (14/12/2022. Lantas berapakah kenaikan cukai serta rokok elektrik pada tahun 2023 nanti? Berikut rinciannya:

1. Rokok Elektrik

- Rokok Elektrik Padat

Harga satuan per gram mulai tahun 2023 Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya naik menjadi Rp 5.527. Sedangkan tarif cukainya mulai 2023 naik Rp2.886 per gram. 

- Rokok Elektrik cair sistem terbuka 

Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun depan HJE yakni Rp 785. Sedangkan, tarif cukainya tahun 2023 naik Rp532 per milimeter.

- Rokok elektrik sistem cair tertutup

Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per catridge mulai tahun depan HJE nya menjadi Rp37.365. Sedangkan tarif cukainya naik Rp 6.392.

Selanjutnya »     2. Hasil pengolahan tembakau lainnya&nb...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda