Beranda / Berita / Aceh / Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 19 September 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas Polresta Banda aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Insiden robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh menjadi perhatian banyak masyarakat tentunya. robohnya tiang itu menimpa siswa. Akibatnya 10 siswa yang sedang mengaji mengalami luka-luka.

Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait dengan kejadian tersebut pada Rabu (14/9/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK berdasarkan laporan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Senin (19/9/2022).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara. dalam proses itu, kata Kompol M Ryan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan.

"Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan," ucap Kompol Ryan.

Adapun ketiga tersangka tersebut, Ungkap M Ryan, yaitu NR (48) yang merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.

"Selanjutnya, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut," tambah Kompol Ryan. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa dalam pembangunan gedung sekolah itu, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK). 

"Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu - rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek," tambahnya. 

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu - rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek, tuturnya. 

"Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama," sambungnya. 

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP," pungkas Kasatreskrim.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda