Revisi Qanun LKS, IMPAS: Kita Sepakat, Bukan Sebatas Wacana Belaka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Nazarullah Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana (Impas) Jakarta
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana (Impas) Jakarta, Nazarullah mengatakan sepakat dengan Pernyataan Ketua DPRA terkait revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sehingga bank konvensional dapat kembali beroperasi di Aceh.
Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir ekonomi Aceh hanya tumbuh 2,66 persen dan menjadi terendah di Sumatra yakni 3,92 persen.
"Artinya Aceh akan tertinggal jauh dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pertumbuhan ekonomi Aceh hari ini yang jalan ditempat tidak membuat masyarakat Aceh tumbuh berkembang," kata Nazarullah saat dikonfirmasi media Dialeksis.com, Selasa (16/5/2023).
Nazarullah yakin efek dari revisi Qanun LKS akan berpengaruh terhadap perkembangan dan pembangunan Aceh kedepan yang lebih maju. Menurutnya, saat ini, ekonomi Aceh hanya ditompang oleh dana outsus saja.
"Kita ketahui bersama bahwa salah satu penggerak ekonomi suatu Daerah itu dibutuhkan perbankan yang memadai," ujarnya.
Nazarullah menambahkan bahwa faktor perbankan sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi suatu daerah diantaranya bank membantu menyalurkan kredit kepada lembaga usaha maupun perorangan.
"Kita ketahui juga untuk jasa pengiriman barang dan pembayaran jasa banyak tersendat karena Aceh hanya dimonopoli oleh Bank Syariah," ujarnya
Nazarullah mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA agar serius dalam menindak lanjut revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), tidak sebatas opini sesaat tanpa tindak lanjut.
Pihaknya akan terus mengawal terkait permasalahan Aceh demi tujuan bersama yaitu menjadikan Aceh lebih baik ke depan.
"Jika kemudian ada beberapa suara penolakan terhadap wacana revisi qanun tersebut kita siap mengadakan diskusi terbuka untuk mencari solusi serta mencerdaskan wawasan keilmuan yang lebih mendalam terhadap pengetahun keuangan Syariah dan bank syariah di Aceh juga Indonesia," pungkasnya.
- Rencana Revisi Qanun LKS, Dr Nasrul Zaman: DPRA dan Pj Gubernur Salah Kaprah
- IMPAS Aceh-Jakarta Minta Presiden Evaluasi PJ Gubernur Achmad Marzuki
- IMPAS: Temuan Penjualan Daging Babi Bukti Kinerja Pj Gubernur Tidak Tegas Urus Aceh
- IMPAS Lakukan Aksi Tutup Mulut, Mosi Tidak Percaya Terhadap Pj Gubernur Aceh