Respons Kadinsos Aceh Soal Ribuan ASN Terima Bansos
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kadinsos Aceh, Dr Yusrizal. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Aceh, Dr. Yusrizal, M.Si menanggapi perihal 31.624 PNS yang menerima bansos dari 34 provinsi di Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial (bansos).
Dalam proses verifikasi tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan ada 31.624 aparatur sipil negara (ASN) dari 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah. Rincian dari jumlah tersebut, ada 28.965 ASN aktif, sisanya diperkirakan merupakan pensiunan.
"Iya, wajar dan sudah semestinya Kemensos menyelidiki lebih lanjut tentang kebenaran hal ini, karena sasaran bansos (PKH) sebenarnya adalah keluarga atau seseorang yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang sesuai dengan komponen dan kriteria yang ditetapkan," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (20/11/2021).
Untuk itu, lanjutnya, golongan PNS secara umum tidak masuk dalam sasaran tersebut.
"Memang dalam berbagai aturan mengenai penetapan kriteria penerima bansos, tidak disebutkan secara khusus bahwa PNS dilarang menerima bansos," ungkapnya.
Yusrizal mengaku belum menemukan adanya aturan yang menyebutkan PNS dilarang terima Bansos secara tegas.
"Kalau benar info mengenai 31.624 PNS yang menerima bansos tersebut, berarti erat kaitannya dengan permasalahan yang terjadi pada data yang dijadikan rujukan, dalam hal ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nya," jelasnya lagi.
Untuk Aceh, pihaknya masih menunggu data dan hasil penelusuran lebih lanjut yang dilakukan oleh Kemensos RI.
Adapun pelaksanaan Bansos yang menggunakan dana APBA seperti program Jaring Pengaman Sosial pada tahun 2021, dalam kriteria penerimanya disebutkan secara tegas bahwa penerima bantuan tersebut bukanlah kalangan PNS/TNI/Polri.