Resmi JKA Dilanjutkan Sampai 31 Desember 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Konferensi pers Rapat Koordinasi terkait JKA antara DPRA dan BPJS. [Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jumat (25/3/2022) DPRA duduk bersama BPJS membahas kelanjutan daripada JKA yang sempat diisukan akan distop pembayaran premi terhadap masyarakat Aceh.
Sebelumnya pada Rabu (23/3/2022) DPRA bersama TAPA sepakat bahwa JKA akan dilanjutkan. Namun, DPRA menegaskan bahwa tetap akan membentuk tim khusus guna mengevaluasi data penerima manfaat JKA yang sempat di infokan bahwa ada double name.
Kemarin, Jumat (25/3/2022), DPRA bersama BPJS duduk bersama guna membahas perihal JKA di Ruang Serbaguna DPRA sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun hasil rapat koordinasi tersebut disebutkan bahwa JKA akan dilanjutkan pembayaran preminya terhitung sampai 31 Desember 2022.
“Kita sepakat akan melakukan pembayaran JKA dan pembayarannya akan dilakukan di akhir tahun,” ucap Plt Ketua DPRA, Safaruddin dalam konferensi pers di ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Kemudian, Dia juga mengatakan, bahwa pemerintah Aceh dan DPRA mengatakan berusaha untuk mengurangi beban dari program JKA yang setiap tahunnya sangat besar untuk dibayar.
“Kita mencari cara atau jalan keluar agar pembayaran premi ini berkurang, yaitu dengan cara memvalidasi data dengan pengurangan peserta JKA untuk dialihkan ke JKN-KIS atau bisa juga dengan meminta penambahan anggaran untuk dibantu pembayaran premi ini,” jelas Safaruddin.
“Dan kita sebenarnya sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS untuk membentuk tim mengvalidasi data-data pengurangan peserta program JKA yang akan dialihkan ke JKN-KIS,” tambahnya.
Sementara itu, untuk tumpang tindih data pengurangan nanti, kata Safaruddin, pihak DPRA harus berkoordinasi juga dengan tim Dinas Sosial Provinsi dan Kab/Kota. [ftr]