Resmi, Hukum Cambuk kini dilakukan di Lapas
Font: Ukuran: - +
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan) didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly memberikan keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (12/4). (Foto: Murti Ali Lingga/JawaPos.com)
Dialeksis.com, Banda Aceh- Pemerintah Aceh sepakat merevisi lokasi pelaksanaan uqubat Hukuman Cambuk yang dulunya di lakukan di ruang terbuka dan dapat disaksikan segala usia, kini berlangsung di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau penjara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.
Kepastian pelaksanaan cambuk di lapas ini dikuatkan dengan adanya nota perjanjian kerjasama (MoU) terkait pelaksanaan hukuman cambuk di Lapas antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin yang disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly di Amel Convention Hall, Banda Aceh, pada Kamis (12/4/2018).
Penerapan hukuman cambuk di dalam lapas juga dilakukan atas dasar pertimbangan agar tidak ditonton anak dibawah umur.
"pelaksanaan hukuman di dalam penjara bisa disaksikan oleh wartawan, bisa disaksikan oleh masyarakat, tetapi tidak bisa bawa anak kecil,"Kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dihadapan wartawan.
Irwandi juga menyebutkan, kebijakan itu diambil karena selama ini banyak protes dari kalangan luar Aceh terkait pelaksanaan hukum cambuk di depan umum. Karena itu pergub ini dikeluarkan dalam rangka meredam protes pihak dunia sekaligus mencegah Islamofobia.
Alasan lain mengambil kebijakan ini supaya tidak menggangu hubungan baik Pemerintah Aceh dengan pihak luar negeri. Termasuk kelancaran urusan investasi di Aceh.
"Kita tidak mau pelaksanaan hukum kita ini menganggu urusan luar negeri. Yang tolak (aturan ini), tolak saja," ungkapnya.
Irwandi menyatakan Pergub cambuk di lapas ini tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam. Sebab, pihaknya hanya merevisi soal lokasinya, sedangkan teknis pelaksanaannya tetap sama. "Ini juga tempat terbuka bisa disaksikan. Cuma dilokalisir," ucapnya. (dbs/rs)