Rentan Jeratan Hukum, Panwaslih Simeulue Larang Masyarakat Publikasi Hasil Survei Selama Masa Tenang
Font: Ukuran: - +
Ketua Panwaslih Simeulue, Mitro Heriansa menegaskan tahapan masa tenang Pemilu 2024, yang berlangsung mulai tanggal 11 - 13 Februari 2024,selain dilarang kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, juga dilarang untuk kegiatan mengumumkan dan share kepada publik hasil survei jejak pendapat atau poling. [Foto: dok. pribadi untuk Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Sinabang - Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024, yang berlangsung mulai tanggal 11 - 13 Februari 2024,selain dilarang kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, juga dilarang untuk kegiatan mengumumkan dan share kepada publik hasil survei jejak pendapat atau poling.
"Saat ini sedang tahapan masa tenang Pemilu, maka dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk share informasi seperti poling atau jejak survei pendapat via media sosial termasuk di grup WhatsApp," tegas Ketua Panwaslih Simeulue, Mitro Heriansa dalam pernyataannya kepada media, Minggu (11/2/2024).
Larangan itu, sebut Mitro, tertuang dalam Pasal 449 ayat 2, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan jeratan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun penjara dan sanksi denda paling banyak Rp12 juta.
"Kami mengimbau masyarakat luas khususnya di pulau Simeulue, untuk bijak dan menahan diri supaya tidak melakukan kegiatan mengumumkan atau share hasil survei jejak pendapat atau poling kepada publik, sebab kegiatan itu rentan akan jeratan hukum," tegasnya.
Larangan ini juga diperkuat oleh koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Kabupaten Simeulue, Achyar Yulius, yang menegaskan bahwa larangan berlaku untuk semua pihak, termasuk media massa, media daring, dan lembaga penyiaran.
"Dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," tegas Achyar. [*]