Beranda / Berita / Aceh / Renaksi Penanganan Konflik Sosial Bermanfaat Serta Menunjang Perdamaian dan Pembangunan Aceh

Renaksi Penanganan Konflik Sosial Bermanfaat Serta Menunjang Perdamaian dan Pembangunan Aceh

Senin, 09 Agustus 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rapat Penyusunan dan Harmonisasi Rencana Aksi (Renaksi) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Senin (09/08/2021) yang dilaksanakan dari jam 08.00 s/d 16.00 di Banda Aceh. Adapun narasumber yang berhadir yaitu, Kabid Pembinaan Operasi Biro OP Polda Aceh, AKBP Adnan Ratmoro, Kaban Kesbangpol Aceh, Drs. Mahdi Efendi, dan Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Suburhan, SH yang menjadi moderator adalah Aryos Nivada.

Adapun kata sambutan yang disampaikan oleh Kaban Kesbangpol Aceh, Drs. Mahdi Efendi kepada seluruh hadirin yang hadir dalam kegiatan tersebut. Dirinya menyampaikan, penghormatan kepada Kepala Biro Operasi Polda Aceh, para pejabat yang menangani tim terpadu penanganan konflik sosial pada Badan/Kantor Kesbangpol Kabupaten/Kota Se-Aceh, dan juga para tamu undangan.

“Rapat yang kita laksanakan hari ini, bertujuan untuk menyusun Draft Renaksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten/Kota serta memperkuat dan mensinergikan koordinasi antara tim terpadu penanganan konflik sosial Aceh dan Kabupaten/Kota dengan instansi terkait,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dan juga rapat ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan aparatur di daerah dalam penanganan konflik sosial serta penyusunan program pembangunan dan kebijakan yang sensitif konflik. Karena diyakini bersama bahwa setiap kegiatan pembangunan dan pengambilan kebijakan pemerintah pasti memiliki potensi-potensi konflik, yang dimana jika itu terjadi akan menghambat proses pembangunan.

Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konfilk sosial dan peraturan pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, serta peraturan menteri dalam negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi koordinasi penanganan konflik sosial menjadi dasar dilakukannya penanganan konflik sosial di Indonesia.

“Serta dibentuknya tim terpadu penanganan konflik sosial baik di tingkat nasional, provinsi maupun Kab/kota dengan tujuan untuk menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan dalam negeri,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun harapan memalui rapat ini dapat disusun Renaksi penanganan konflik sosial yang bermanfaat dan dapat menunjang perdamaian dan pembangunan di Aceh, saya optimis dari kegiatan ini akan mendapatkan penguatan ide, gagasan dan konsep dalam melakukan penanganan konflik sosial yang terjadi di daerah,” tutupnya.

Kepala Biro Operasi Polda Aceh, AKBP Adnan Ratmoro menyampaikan, adapun identifikasi potensi konflik harus mengetahui inventarisasi potensi konflik, yang diantaranya, permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi dan sosial budaya, yang dimana peselisihan dalam pemilu. Perseteruan dan atau intern umat beragama antar suku dan antar etnis, pendirian rumah ibadah atau rumah/bangunan yang dijadikan tempat ibadah. Kemudian, Sengketa batas wilayah desa, Kab/Kota dan provinsi, pemekaran wilayah, klaim atas wilayah tertentu dan batas wilayah yang tidak jelas. Sengketa sumber daya alam (SDA) antar masyarakat dan pelaku usaha, yang tumpang tindih kepemilikan lahan, perizinan yang bermasalah, pembebasan lahan. Kemudian distribusi SDA yang tidak seimbang dalam masyarakat, penyaluran SDA yang tidak memenuhi kebuthan dasar masyarakat dan masyarakat lokal tidak merasakan manfaat dari SDA yang dieksploitasi.

Terkait hal tersebut, Lebih lanjut ia mengatakan, harus adanya penelitian/pendalaman potensi konflik yang harus memahami karakteristik masyarakat, mengumpulkan data, melakukan analisis erhadapat data diatas dan permasalahan yang muncul. Dan tentu harus memprioritaskan penangan potensi konflik dengan menentukan dan penanganan skala prioritas potensi konflik. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda