Rekam Sehat Tercatat, Inovasi Layanan Adminduk Kota Banda Aceh Bagi Penduduk Rentan
Font: Ukuran: - +
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh meluncurkan inovasi baru bertajuk ‘Rekam Sehat Tercatat’ yang merupakan bagian dari program Layanan Lanjut Usia dan Berkebutuhan Khusus (Restart Prolansia Berkhas). [Foto: dok. Disdukcapil BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif dan ramah bagi penduduk rentan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh meluncurkan inovasi baru bertajuk ‘Rekam Sehat Tercatat’ yang merupakan bagian dari program Layanan Lanjut Usia dan Berkebutuhan Khusus (Restart Prolansia Berkhas).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana di Kantornya, Kamis (10/10/2024).
Emila mengatakan, inovasi ini untuk memudahkan akses pelayanan bagi kelompok penduduk lanjut usia, penyandang disabilitas, serta kelompok berkebutuhan khusus lainnya yang sering menghadapi kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Kata Emila, inovasi ini dijalankan dengan menjemput bola langsung ke rumah warga. Petugas Disdukcapil yang diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Mairiza secara aktif mendatangi rumah atau lokasi tempat tinggal penduduk lanjut usia dan berkebutuhan khusus untuk melakukan perekaman data dan pemrosesan dokumen.
"Inovasi ini sebagai respons terhadap keterbatasan mobilitas kelompok rentan, yang seringkali kesulitan datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcapil," tutur Emila.
Sehingga, program jemput bola ini menjadi solusi praktis untuk memastikan tidak ada penduduk rentan yang tertinggal dalam mendapatkan hak-hak administratifnya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang mudah diakses oleh semua penduduk, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Disdukcapil juga telah merancang standar pelayanan khusus bagi penduduk prioritas, seperti lansia dan penyandang disabilitas, yang bertujuan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan dokumen kependudukan. Dengan adanya standar ini, diharapkan tidak ada penundaan dalam pemrosesan layanan bagi kelompok rentan, sehingga mereka bisa segera memperoleh dokumen yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik dan sosial.
Emila menjelaskan, Disdukcapil juga menjalin perjanjian kerjasama (PKS) dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan. Kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah identifikasi dan pendataan kelompok rentan serta mempercepat proses pengurusan dokumen mereka.
“Kita akan melakukan kerjasama dengan Dinas Sosial, misalnya berperan dalam mendata kelompok penduduk yang memerlukan layanan khusus, sementara fasilitas kesehatan turut membantu dalam mendukung pelaksanaan rekam data penduduk yang sakit atau tidak dapat bergerak,” jelas Emila.
Emila berharap program Restart Prolansia Berkhas ini menjadi langkah progresif dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan dan membutuhkan perhatian khusus.[*]