Beranda / Berita / Aceh / Razman Sebut Ahli Persidangan Goblok

Razman Sebut Ahli Persidangan Goblok

Selasa, 07 Desember 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky
Razman menolak semua kesaksian ahli yang disampaikan kepada mejelis hakim karena menurutnya saksi ahli bersaksi tidak sesuai keahliannya, sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Huruf F Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999. [Foto: Dialeksis/amd]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang perkara jual emas tak sesuai kadar terhadap terdakwa Sunardi Alias Apun pemilik toko emas Asia, Senin (6/12/2021).

Sidang kali ini dilakukan pemeriksaan saksi Aahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi ahli yang dihadirkan serta pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. 

JPU menghadirkan Ephraim J.K. Caraen Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan.

Dalam persidangan tersebut, Razman menolak semua kesaksian ahli yang disampaikan kepada mejelis hakim karena menurutnya saksi ahli bersaksi tidak sesuai keahliannya, sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Huruf F Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.

Usai persidangan Kuasa Hukum terdakwa Razman Arief Nasution menyampaikan, dalam persidangan tadi dengan jelas saksi terdakwa yang merupakan salah satu pedagang emas di kota Banda Aceh yaitu Murizal pemilik toko emas Ikhlas dengan jelas saksi menyebut bahwa ia melakukan kasus yang sama dengan terdakwa, dengan menuliskan dalam faktur pembayaran juga sama, Murizal juga dipanggil dan diperiksa penyidik kepolisian tetapi kasusnya tidak dilanjutkan. 

Kemudian Razman, mempertanyakan cara penyidik melakukan proses penyelidikan secara acak tetapi yang diperiksa cuma empat toko di kawasan titik yang sama, Ia meyakini berdasarkan fakta dipersidangan bahwa kliennya tidak bersalah. 

"Saya yakin bahwa klien kami tidak bersalah," ucapnya saat diwawancarai oleh awak media.

Selain itu, Razman meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan aturan yang baru yang diikat oleh Kementrian Perindustrian dan perdagangan “per tanggal 22 Maret 2021 barulah keluar sebutan 24 karat 99 persen dan 23 karat disebut 95 persen kadar emasnya dan itulah aturan baru.

"Di mana keberadaan Asosiasi Perdagang Permata Indonesia (APPI) di mana semua pedagang emas dan permata ada di dalamnya," sebutnya.

“Nah, kalau dalam persidangan tadi ahli mengatakan UU tidak ada turunnya, tidak ada juklaknya, serta petunjuk teknisnya, sama dengan Ahli yang goblok, alias bodoh," tegasnya lagi.

Maka oleh karena itu ia sangat yakin bahwa klienya tidak bersalah, dan apabila Sunardi dihukum Razman tidak segan-segan untuk meminta diperiksa seluruh toko emas yang ada di Kota Banda Aceh.

“Karena kami sudah punya data toko- toko emas besar juga melakukan hal yang seperti kliennya,” imbuhnya.

“Saya yakin Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena sesungguhnya tidak ada satu rupiah pun pembeli itu dirugikan, hanya orang perorang kerena suruhan dan patut kami duga mengakal-akali untuk mendapatkan sesuatu dari kelemahan orang,” pungkasnya. [AR]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda