Minggu, 01 November 2026
Beranda / /

  • JPU Tuntut Sunardi 5 Bulan, Razman: Hanya Sekedar Basa Basi
    Aceh | 4 tahun lalu
    JPU Tuntut Sunardi 5 Bulan, Razman: Hanya Sekedar Basa Basi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum Pengusaha Emas Sunardi Alias Apun memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum Yudha utama Putra yang telah menuntut Klienya selama lima bulan penjara.

  • Razman Sebut Ahli Persidangan Goblok
    Aceh | 4 tahun lalu
    Razman Sebut Ahli Persidangan Goblok

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang perkara jual emas tak sesuai kadar terhadap terdakwa Sunardi Alias Apun pemilik toko emas Asia, Senin (6/12/2021).

  • JPU Tak Hadir Dipersidangan Kasus Kadar Emas, Razman: Jangan Cari Masalah
    Aceh | 4 tahun lalu
    JPU Tak Hadir Dipersidangan Kasus Kadar Emas, Razman: Jangan Cari Masalah

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum, Razman Arif Nasution mengaku kecewa terhadap tidak hadirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lanjutan kasus dugaan penjualan emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya, Selasa (16/11/2021).

  • JPU Terdakwa Sunardi Dicopot, Razman: Alhamdulillah
    Aceh | 4 tahun lalu
    JPU Terdakwa Sunardi Dicopot, Razman: Alhamdulillah

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rahmadani Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Aceh dikabarkan telah dicopot dari jabatannya sebagai JPU perkara kasus dugaan penjualan emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya.

    Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Sunardi, Razman arif Nasution dalam sidang lanjutan kasus kurang kadar emas di Pengadilan Banda Aceh, Selasa (09/11/2021). 

  • Kasus Dugaan Jual Emas Tak Sesuai Kadar, Tiga Penyidik Polda Aceh Dinonaktifkan
    Aceh | 4 tahun lalu
    Kasus Dugaan Jual Emas Tak Sesuai Kadar, Tiga Penyidik Polda Aceh Dinonaktifkan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum terdakwa kasus toko perhiasan yang dituduh menjual emas murni tidak sesuai kadar, Razman Arif Nasution, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan dari kliennya terhadap perilaku oknum penyidik Polda Aceh yang diduga telah melakukan pemerasan.

    Atas perbuatan itu, 3 penyidik Polda telah dinonaktifkan. Razman mengatakan terkait hukuman pidana ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang kepada Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Kapolda.