Razia Motor Berknalpot Brong, Satlantas Polresta Banda Aceh Berhasil Amankan 18 Unit
Font: Ukuran: - +
Personil Satlantas Polresta Banda Aceh mengamankan 18 sepeda motor berknalpot brong, Kamis (21/4/2022) malam. [Foto: dok. Polresta Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 18 motor berknalpot brong berbagai jenis berhasil diamankan Satlantas Polresta Banda Aceh saat melakukan hunting sepeda motor berknalpot brong di Banda Aceh, Kamis (21/4/2022) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, SIK didampingi Ps. Kanit Turjawali Ipda Amrizal, SH mengatakan pihaknya fokus pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong) di bulan suci ramadhan.
"Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh, dimana himbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksakanan tadarus di mesjid - mesjid," kata Kasatlantas.
Kompol Radhika mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Dalam razia-razia sebelumnya, Satlantas Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 125 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
”Semua motor kami tahan. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Banda Aceh aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong ,” terang Kompol Radhika, dalam siaran persnya, Kamis (21/4/2022) malam.
Kompol Radika juga menyampaikan bahwa Polresta Banda Aceh mulai Jumat (22/4/2022) menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2022, dan nantinya akan melibatkan patroli - patroli gabungan yang akan melibatkan TNI dan instansi terkait lainnya.
"Hal itu dilakukan guna menciptakan wilkum Polresta Banda Aceh aman dari pengguna knalpot brong,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan. [*]
- Jelang Mudik Lebaran, Pemerintah Aceh Cek Prokes dan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Umum
- Respon Pengamat: Maraknya Penyelundupan BBM, Stabilitas Sosial Masyarakat dan Keamanan Terganggu
- Australia, Selandia Baru dan AS Ketar-ketir dengan Kesepakatan China dan Kepulauan Solomon
- Ledakan Mematikan Menargetkan Sekolah Anak Laki-laki di Afghanistan