DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadan tahun lalu diingatkan untuk segera menunaikan qadha sebelum memasuki Ramadan 1447 Hijriah.
Berdasarkan kalender Hijriah nasional, awal Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Artinya, terhitung sejak Senin (16/2/2026), hanya tersisa sekitar 4 hari sebelum bulan suci tiba.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan menetapkan 1 Ramadan melalui sidang isbat yang dijadwalkan pada 17 Februari 2026.
Humas Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA), Teuku Zulkhairi, menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi‘i, qadha puasa Ramadan dapat dilakukan kapan saja sebelum masuk Ramadan berikutnya.
“Tidak ada larangan mengqadha di bulan Sya‘ban, bahkan meskipun tinggal beberapa hari lagi menuju Ramadan. Selama masih tersisa waktu sebelum masuknya Ramadan, maka tetap sah dan diperbolehkan,” ujarnya kepada Dialeksis, Senin.
Ia merujuk firman Allah dalam Al-Qur’an, “Fa‘iddatun min ayyāmin ukhar” (Maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain) sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.
Menurutnya, ayat tersebut memberikan keluasan waktu untuk mengganti puasa hingga datang Ramadan berikutnya.
Pendapat itu juga ditegaskan oleh Imam al-Nawawi dalam kitab Al-Majmū‘ yang menjelaskan bahwa waktu qadha bersifat luas (muwassa‘) sampai masuk Ramadan selanjutnya.
Karena itu, meskipun waktu tersisa hanya beberapa hari, qadha puasa tetap sah dan diperbolehkan selama belum memasuki 1 Ramadan.
Namun, Zulkhairi mengingatkan, yang tidak dibenarkan adalah sengaja menunda qadha tanpa uzur syar‘i hingga masuk Ramadan berikutnya. Dalam kondisi tersebut, selain tetap wajib mengganti puasa, seseorang juga diwajibkan membayar fidyah, yakni memberi makan satu mud kepada fakir miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
“Jika penundaan terjadi karena uzur syar‘i yang berlanjut, seperti sakit terus-menerus hingga Ramadan berikutnya, maka tidak wajib fidyah. Ia hanya wajib mengqadha ketika sudah mampu,” katanya.
Dengan waktu yang kian sempit, umat Islam diimbau tidak lagi menunda kewajiban tersebut agar dapat menyambut Ramadan dengan lebih tenang dan sempurna.