Beranda / Berita / Aceh / Rakor Kesiapan Pemilu 2019 Lahirkan 9 Kesimpulan

Rakor Kesiapan Pemilu 2019 Lahirkan 9 Kesimpulan

Rabu, 27 Maret 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Alfajrian AB, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Telematika Aceh.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemilu tahun 2019 secara resmi ditutup oleh Plt Sekretaris Daerah Helvizar yang mewakili Plt Gubernur Aceh di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Selasa sore (26/3/2019).

Rakor yang dihadiri oleh KPU RI, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Forkopimda Aceh, unsur Forkopimda plus Aceh, Forkopimda Kabupaten/Kota, KIP Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh, KIP dan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, para Kepala SKPA dan SKPK serta instansi terkait lainnya menghasilkan 9 butir kesimpulan sesuai dengan masukan, tanggapan dan arahan dalam rapat.

Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Telematika Aceh, Alfajrian AB, usai mengikuti penutupan Rakor itu melaporkan, ke-9 butir kesimpulan yaitu pertama, Forkopimda Aceh, Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, instansi vertikal dan stakeholders lainnya siap mendukung kesuksesan penyelenggaraan tahapan Pemilu di Aceh Tahun 2019 secara damai, aman dan demokratis sehingga masyarakat dapat memilih sesuai pilihannya serta bebas dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, black campaign dan hoax.

Kedua, KIP dan Panwaslih di Aceh beserta jajarannya, agar mengoptimalkan segala daya dan upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilu, sesuai dengan kewenangan dan tupoksi masing-masing, dengan tetap menjaga indepedensi dan profesionalitas.

Ketiga, Polda Aceh dan jajarannya yang didukung oleh personil Kodam Iskandar Muda beserta jajarannya telah memetakan potensi kerawanan dan siap untuk mengamankan tahapan Pemilu damai khususnya tahapan kampanye, dengan pendekatan preventif dan persuasif serta tetap mengedepankan netralitas dan profesionalitas TNI/Polri.

Keempat, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri di Aceh, siap melakukan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Aceh sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kelima, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap kelancaran penyelenggaraan Pemilu di Aceh Tahun 2019, sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Perlu ditingkatkan intensitas sosialisasi terkait perekaman KTP-el, kegiatan yang mengajak masyarakat untuk memilih dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam bentuk pemasangan spanduk, baliho, pemanfaatan media massa, dan bentuk kegiatan lain sesuai peraturan perundang– undangan.

Keenam, perlu adanya kerjasama yang intensif antara jajaran penyelenggara, pengawas, pemerintah daerah melalui Satpol PP, Aparat Keamanan, Partai Politik, Partai Politik Lokal dan masyarakat untuk penertiban atribut alat peraga kampanye dalam mewujudkan Pemilu damai yang berintegritas.

Ketujuh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Imuem Mukim dan Geuchik, dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Aceh Tahun 2019, apalagi sekarang sudah memasuki Tahapan Kampanye Rapat Umum, selanjutnya Tahapan Masa Tenang, dan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Kedelapan, jaga dan ciptakan sinergitas serta kondusivitas selama pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan junjung tinggi sportivitas peserta Pemilu, agar ada kenyamanan bagi pemilih sehingga haknya dapat disalurkan di TPS secara Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil Tanpa Intimidasi dan Paksaan

Kesembilan, meminta SKPA/Instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hasil Rakor ini dalam bentuk rapat-rapat teknis dan kegiatan lainnya dalam rangka mendukung kelancaran Pemilu Tahun 2019 secara aman, damai dan demokratis. (Diskominsa Aceh)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda