kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Qanun LKS, Alokasi 40 Persen Untuk UMKM, Ini Kata Nasrul Hadi

Qanun LKS, Alokasi 40 Persen Untuk UMKM, Ini Kata Nasrul Hadi

Rabu, 29 Desember 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh, Nasrul Hadi. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh kini sudah menerapkan Qanun LKS. Dalam Qanun LKS tersebut juga terdapat alokasi sebesar 40 Persen untuk UMKM.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh, Nasrul Hadi mengatakan, terkait rasio pembiayaan bank syariah kepada UMKM pada tahun 2022 minimal sebesar 40% itu sudah sesuai qanun LKS.

“Karena hal tersebut pun tidak langsung minimal ke angka 40%, melainkan proses bertahap karena sebelumnya rasio pembiayaan bank syariah minimal 30% paling lambat tahun 2020,” ucap Nasrul hadi yang juga mantan pengurus DPW Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh kepada Dialeksis.com, Rabu (29/12/2021).

Dirinya mengatakan, adapun tujuan penetapan rasio tersebut tujuannya untuk peningkatan pembangunan perekonomian masyarakat Aceh. “Jadi dengan rasio yang ditetapkan tersebut kita optimis saja bisa mendongkrak UMKM untuk tumbuh,” sebutnya.

Kemudian, Dirinya menjelaskan, pembiayaan yang disalurkan bank syariah tersebut berdasarkan qanun LKS dijelaskan mengutamakan akad berbasis bagi hasil dan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan nasabah.

“Jadi bank syariah perlu melihat prinsip pembiayaan syariah, perlu mempertimbangkan juga kepentingan nasabah dan juga kepentingan bank supaya nantinya tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait persoalan Koperasi Syariah, Nasrul Hadi mengatakan, itu juga sudah diatur dalam Qanun LKS.

“Namun saya fikir belum rinci, jadi masih perlu segera disahkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai koperasi pembiayaan syariah sebagai aturan lebih lanjut. Jadi pergub ini menjadi tanggung jawab pemerintah Aceh dalam pelaksanaan syariat islam bidang muamalah juga,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda