Beranda / Berita / Aceh / Putusan MK, Mahasiswa Tidak Dapat Mengurus Formulir A5

Putusan MK, Mahasiswa Tidak Dapat Mengurus Formulir A5

Selasa, 09 April 2019 16:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KIP Kota Banda Aceh menggelar konferesni pers terkait pengurusan formulir A5 (pindah memilih). (Foto: dialeksis.com)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredarnya berita terkait kepengurusan formulir A5 (Pindah Memilih), KIP Kota Banda Aceh menggelar konferensi pers, Selasa (9/4/2019) Siang di Aula Kantor KIP setempat.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady S.Sos mengatakan, "Tujuan pertemuan hari ini untuk meluruskan berita terkait formulir A5 atau pindah memilih. Apalagi ada perkembangan baru paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI khususnya formulir A5 tersebut".

Awalnya UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 210 ayat 1 menyatakan, "Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara". Dan PKPU No. 11/2018 Pasal 36 ayat (3) menjelaskan kategori pemilih yang berhak mendapatkan formulir A5.

Namun, putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019 dalam amar putusannya yang ketiga menyatakan frasa "paling lambat 30 (tiga puluh) hari" dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara".

"Awalnya 9 kategori pemilih yang dapat mengurus Formulir A5 hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara, artinya tanggal 17 Maret 2019. Namun Putusan MK akhir Maret lalu menyebutkan "kondisi tidak terduga", yaitu sakit, bencana alam, menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat pemilu nanti, masih dapat mengurus formulir A5 paling lambat 10 April 2019 Jam 16.00 WIB." Terang Indra.

Indra melanjutkan, untuk kategori menempuh pendidikan menengah atau tinggi tidak dapat dikatakan sebagai kondisi tidak terduga sehingga KIP Kota Banda Aceh tidak dapat memberikan formulir A5 bagi mahasiswa paska putusan MK tersebut disahkan.

"Jadi, bukannya kami tidak mau menerima atau tidak memberi kesempatan untuk mahasiswa. Namun, KIP hanya sebagai implementator peraturan. Domain aturan adanya di KPU RI. Bagi mahasiswa yang merasa keberatan, mungkin bisa mengajukan ke KPU sehingga KPU bisa mengeluarkan kebijakan terkait formulir A5, baik berupa Surat Edaran atau Peraturan." Kata Indra yang diamini oleh komisioner KIP lainnya yang turut hadir. (rat)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda