Beranda / Berita / Aceh / Pungli Iuran Sampah di Lhokseumawe, HMI: Segera laporkan ke Polisi!

Pungli Iuran Sampah di Lhokseumawe, HMI: Segera laporkan ke Polisi!

Senin, 16 Mei 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadhli. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kasus pungli iuran sampah oleh oknum yang mengaku petugas dari DLHK Kota Lhokseumawe sudah merugikan banyak masyarakat terutama pelaku usaha.

Ketua HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadhli mengatakan, bahwa hal ini memang sudah menjadi suatu keresahan bagi masyarakat tentunya dan ini sudah cukup merugikan.

"Kami HMI Cabang Kota Lhokseumawe-Aceh Utara beberapa waktu yang lalu sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke dinas yang terkait dan setelah kami konfirmasi kami mendapatkan 2 poin," ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (16/5/2022).

Lanjutnya, kata Fadli, kasus pungli, Pertama bahwasanya itu bukan dari Dinas Kebersihan dalam artian ada orang lain yang mengatasnamakan Dinas DLHK Kota Lhokseumawe yang kemudian mengambil keuntungan dengan cara mengambil iuran atau pungli (Pungutan Liar) tersebut. 

"Kemudian, kedua didalam surat tugas tersebut itu kejadiannya dibuat ketika kadis sebelum Kadis disini yaitu kadis sebelumnya. 2 point yang kami dapatkan disini bahwasanya kadis sekarang akan mengeluarkan surat edaran bahwasanya ada tuntutan resmi atau bahasanya yang memang tidak atas oknum yang pungli tersebut," sebutnya. 

Lanjutnya, Fadli mengatakan, HMI melihat bahwasanya ini merupakan kasus serius apalagi ada oknum yang mengatasnamakan atau lembaga pemerintahan untuk mengutip uang masyarakat. 

"Kita berharap agar pihak keamanan yaitu pihak kepolisian agar segera untuk menindaklanjuti kasus ini karena ini membuat resah  masyarakat, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak dulu memberikan bentuk luaran apapun terutama terhadap pungutan liar tersebut sampai berita tentang ini berimbang," himbaunya.

Dalam hal ini Fadli juga berharap kepada masyarakat Kota Lhokseumawe untuk tidak memberikan iuran apapun tidak mesti tentang iuran sampah dan apapun yang diminta itu yang tidak sesuai dalam peraturan perundang undangan. 

"Kami menyarankan agar dikonfirmasi terlebih dahulu ke dinas terkaitterhadap pungli tersebut, apakah benar adanya," tukasnya. 

Menurutnya, permasalahan ini sudah menjadi hal serius, pertama pihak kepolisian dalam artian disini penegak hukumnya itu bisa untuk langsung memonitor dilapangan. "Ini dikarena ini sudah bentuk umum tidak personal satu dua orang. Apabila masyarakat kemudian berani untuk membuat laporan itu lebih bagus, dikarenakan dalam kasus ini korban atau orang yang dirugikan langsung yang membuat laporan itu kan lebih bagus," ungkapnya.

Dengan begitu, kata fadli, pelakunya mudah untuk ditertibkan atau ditangkap. Dalam hal ini, Fadli juga menyampaikan agar masyarakat tak perlu takut untuk membuat laporan apalagi setelah kami konfirmasi ke Dinas DLHK itu bukan dari pihak Dinas. 

"Mereka inikan (Oknum) sudah masuk dalam sebuah tindak kejahatan, tentunya masyarakat tak perlu takut untuk hal seperti ini. Karena saya yakin Polres Lhokseumawe akan profesional terhadap  hal-hal ini. Tentunya harus berani juga membuat laporan agar tertib supaya tidak ada oknum preman yang seperti ini lagi," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda