kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Puluhan Warga Terjaring Razia Busana Ketat dan Tak Berhijab di Lhokseumawe

Puluhan Warga Terjaring Razia Busana Ketat dan Tak Berhijab di Lhokseumawe

Kamis, 16 November 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol Pp/Wh) Lhokseumawe menggelar razia busana muslim di Jalan Taman Riyadhah, kota setempat. Puluhan warga terjaring razia karena berpakaian ketat dan celana pendek.  

Petugas melakukan razia bagi pengguna jalan yang melintas di Kota Lhokseumawe. Para pelanggar diberhentikan karena berpakaian ketat serta celana pendek, usai melakukan pendataan petugas memberikan sanksi teguran dan teguran bagi pelanggar. 

Pelanggar yang terjaring dalam razia ini didominasi oleh kaum muda mudi yang menggunakan celana ketat bagi perempuan serta celana pendek bagi laki laki. 

“Ada 30 pelanggar karena berpakaian tidak sesuai syariat islam, terdiri 19 laki-laki gunakan celana pendek dan 11 wanita berpakaian ketat dantidak berhijab,” kata Kasat Polpp dan WH Heri Maulana kepada Dialeksis.com Kamis(16/11/2023). 

Heri menyebutkan, mereka yang melanggar dikenakan sanksi teguran dan diberikan sosialisasi  tentang qanun syariat islam nomor 11 tahun2002 serta edaran Walikota Lhokseumawe nomor 4 tahun 2013 terkait duduk mengangkang  pihaknya juga menyita kartu identitas pelanggar serta diwajibkan melapor ke kantor dinas terkait. 

“Sejauh ini pelanggar hanya diberikan teguran dan pembinaan saja, dikarenakan dalam qanun tersebut tidak ada hukuman yang membuat efek jera bagi pelanggar,” terangnya. 

Heri menambahkan mereka dibebaskan kembali setelah kartu identitas pelanggar disita dan diminta meneken surat perjanjian tak mengulangi lagi perbuatannya, serta diberi pembinaan oleh polisi syariah agar tidak lagi berpakaian melanggar syariat islam di tempat umum. 

“Razia ini akan rutin yang dilakukan satpol pp dan wilayatul hisbah dan tim gabungan lainnya sebagaimana ketentuan dari qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syiar islam,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda