Puluhan Mahasiswa Demo di Lhokseumawe
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Aksi Demo Mahasiswa di Lhokseumawe pada Selasa (17/9/2024). [Foto: Rizkita/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Front Rakyat Pro Demokrasi melakukan aksi damai di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, untuk mendesak Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh agar mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa yang diduga terjerat tindak pidana ujaran kebencian.
Amatan Dialeksis.com di lokasi,Selasa (17/9/2024), mereka melakukan titik kumpul sekitar pukul 16.00 Wib. para mahasiswa itu berorasi secara bergantian dan membentangkan atribut demonstrasi bertuliskan “Polisi Jelek. Percuma Lapor Polisi. Negara Diktator”.
Enam mahasiswa itu ditetapkan tersangka terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian. Penetapan tersangka buntut aksi demonstrasi yang dilakukan bersama ratusan mahasiswa lainya di Banda Aceh pada 29 Agustus 2024, di depan Gedung DPRA Provinsi Aceh dalam aksi protes UU Pilkada.
Koordinator Aksi Ifan menyebutkan, enam rekannya sempat ditahan di sel dan kini sudah dibebaskan namun status mereka ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan barang milik pribadi mereka dan mahasiswa lainnya masih ditahan oleh polisi dan belum dikembalikan hingga hari ini.
“Kami pro demokrasi, tapi jika kritik terhadap instansi negara dilarang berarti demokrasi di negara ini sudah mati. Kami lakukan demonstrasi kenapa polisi malah menjerat teman kami melakukan tindak pidana ujaran kebencian,” sebut Ifan.
Selain itu, dalam aksinya mereka mendesak Kasat Reskrim dan Polresta Banda Aceh mengembalikan barang- barang milik mahasiswa yang masih disita oleh polisi.
Apabila aksi tersebut tidak ditindaklanjuti maka mereka akan mengumpulkan massa dan melakukan demonstrasi lebih besar dari ini.
“Kami mendesak Kapolri untuk mencopot Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh dan anggota polisi yang terlibat tindak kekerasan terhadap mahasiswa dan maupun warga saat aksi protes uu Pilkada,” pungkasnya. [rg]
- BMKG Predikasi Angin Kencang di Aceh Utara dan Lhokseumawe
- Gampong Blang Weu Panjoe Lhokseumawe Terima Penghargaan Sebagai Gampong Pelestari Rapai Uroeh Duek
- Bawaslu Sebut Ujaran Kebencian Jadi Tren Pelangggaran di Media Sosial
- Hadiri RDPU Raqan TJSLP, Pj Walikota Lhokseumawe Usulkan Penguatan Regulasi Lingkungan