kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan PT Kuala Bate Indonesia

PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan PT Kuala Bate Indonesia

Kamis, 19 November 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist. 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak Gugatan Permohonan Fiktif Positif dengan perkara Nomor: 2/P/FP/2020/PTUN-BNA yang diputus dan disampaikan melalui sistem e-court pada hari Rabu (18/11/2020) di Banda Aceh. 

Dalam Putusannya Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai oleh Muhammad Yunus Tazryan, S.H., dengan Hakim anggota yaitu Rahmad Tobrani, S.H.,M.H., dan Rizki Ananda, S.H. menyatakan Menerima Eksepsi Termohon mengenai Objek Permohonan tidak termasuk Objek Fiktif Positif, sedangan dalam Pokok Perkara menyatakan Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima.

Pokok masalah dalam Permohonan ini adalah untuk membatalkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor 602/KPA-IRP/1200/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Penunjukkan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Daya Kabupaten Aceh Jaya yang ditujukan kepada PT. Nila Nasra Nina Kso PT. Altaco Jaya Lestari, dengan Pemohon PT Kuala Bate Indonesia yang diwakili oleh Akmal sebagai Pemohon I dan Azhari sebagai Pemohon II dengan Termohon Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Jaya Kabupaten Aceh Jaya. 

 Kuasa Hukum Termohon Mohd. Jully Fuady, Koordinator Tim Pengacara Pemerintah Aceh ketika dihubungi dialeksis.com menyampaikan sudah mengetahui Putusan ini melalui sistem e-court Mahkamah Agung hari Kamis (19/11/2020), sekitar jam 4 sore.

Jully menjelaskan, “Kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas Putusan ini, walaupun belum mendapatkan Salinan Putusan."

Jully Fuady yakin Eksepsi Termohon dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Selanjutnya Jully Fuady menambahkan bahwa dalam Permohonan ini, Pemohon II yaitu saudara Azhari tidak memiliki hubungan hukum dengan objek Permohonan.

"Saya yakin ini juga akan dipertimbangkan, tapi nanti akan jelas setelah kami mendapatkan Salinan Putusannya," ujar Jully Fuady. (*)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda