Beranda / Berita / Aceh / Proyek Tender Diindikasi Terjadi Sindikat Jual-Beli, Muslim Aiyub: Mustahil

Proyek Tender Diindikasi Terjadi Sindikat Jual-Beli, Muslim Aiyub: Mustahil

Rabu, 08 September 2021 21:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Muslim Ayub (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tender konstruksi Pembangunan Saluran Plat Beton Kawasan Jalan Seulanga Gampong Lamlagang Kecamatan Banda Raya-Banda Aceh menuai polemik usai Khairuman mengaku telah terjadi jual-beli paket tender dari Wakil Walikota Banda Aceh.

Khairuman mengatakan bahwa dirinya mendapat proyek sebesar Rp1,2 milyar itu dengan cara membeli dari Wakil Walikota Banda Aceh atas dasar keuntungan fee sebesar 20 persen.

Menanggapi pengakuan itu, Mantan Anggota Komisi 3 periode 2014-2019 DPR-RI, Muslim Aiyub meminta Khairuman untuk membuktikan sindikat jual-beli proyek tender antara Wakil Walikota dengan dia (Khairuman).

Menurut Muslim, mustahil untuk sebuah proyek tender dilakukan sindikat jual-beli. Hal ini ia tegaskan karena terdapat prosedural yang harus dijalani dari awal tender dipasang, penawaran, hingga penetapan pemenang. 

"Mustahil. Jujur kita katakan, tidak pernah dia (Wakil Walikota) membagikan proyek. Semua kan melalui proses tender. Proseduralnya jelas dan harus dilaluin," ujar Muslim Aiyub kepada Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (8/9/2021).

Muslim mengatakan, apa yang diakui oleh Khairuman telah melewati batas. Muslim mengatakan, perkara yang disampaikan oleh Khairuman di media mengenai kong-kalikong jual-beli antara dirinya dengan Kepala Daerah telah membunuh karakter Wakil Walikota Banda Aceh atau telah mencemarkan nama baik.

"Nggak boleh dong menunjuk (mengatakan) Wakil Walikota sudah memberikan proyek ini dan itu. Kalau memang toh proyeknya itu tidak sesuai dengan spekulasi, tidak sesuai dengan ketentuan, silahkan laporkan. Aparat sendiri juga bisa memproses hal itu," kata Muslim.

"Jangan mengkambing hitamkan Wakil Walikota. Sudah nggak jamannya lagi yang begini-begini. Kalau untuk menjatuhkan seseorang, jangan begini caranya," sambung Muslim.

Ketua Dewan Penasehat DPD PAN Kota Banda Aceh itu juga mengatakan, apabila pengakuan yang disampaikan oleh Khairuman tidak benar atau tidak terbukti, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik.

"Pencemaran nama baik itu kan sudah masuk dalam kategori Undang-undang ITE. Kita juga kalau memang ini tidak benar, kita juga akan menempuh jalur hukum," ungkap Muslim.

Muslim melanjutkan, pihaknya juga meminta  Khairuman untuk membuktikan semua pengakuannya terkait sindikat jual-beli proyek tender sebelum Muslim dan kawan-kawan melaporkan Khairuman ke aparat penegak hukum terkait pencemaran nama baik.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda