Provinsi Aceh Tak Lagi Disebut NAD, Ketua Komisi I DPRA: Pemerintah Aceh Harus Ingatkan Pusat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Iskandar Usman Al-Farlaky Ketua Komisi 1 DPR Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Pusat masih menyebutkan nama Provinsi Aceh dengan sebutan Nanggroe Aceh Darussalam. Sejumlah pejabat pusat juga masih menyebut hal sama untuk Pemerintah Aceh, ini bentuk pelanggaran.
Padahal sejak 2009, daerah paling ujung barat Indonesia itu resmi menggunakan nama Aceh. Nama Provinsi Aceh sudah berganti. Sejak lahir Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh, penyebutan Nanggroe Aceh Darussalam sudah tidak dipergunakan lagi dan berubah menjadi Aceh.
Baru-baru ini Pemerintah Pusat masih menyebutkan Nanggroe Aceh Darussalam untuk Aceh. Kesalahan itu terulang lagi saat mengumumkan 38 provinsi baru di Indonesia.
Manurut Iskandar Usman Al-Farlaky Ketua Komisi 1 DPRA, mengulang-ulang kesalahan yang sudah ditetapkan dalam UUPA itu bentuk pelanggaran, Aceh sudah diberikan kekhususan termasuk penyebutan nama.
"Itu adalah pelanggaran dan bagian dari sikap hipokrit Pemerintah Pusat untuk Aceh yang sudah diberi kekhususan dengan provinsi lain di Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Al-Farlaky kepada DIALEKSIS.COM, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, Pemerintah Aceh harus segera mengingatkan kembali Pemerintah Pusat agar kesalahan itu tidak terulang lagi.
"Pemerintah Aceh atau Pj Gubernur tidak boleh diam harus segera menyampaikan ke Pemerintah Pusat terkait sebutan nama Provinsi Aceh,” katanya.
Perlu diketahui, nama provinsi diubah dari Provinsi Daerah Istimewa Aceh menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pasca konflik, daerah ujung barat Indonesia kembali mengubah nama daerah menjadi Provinsi Aceh.
Perubahan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh tertanggal 7 April 2009.