kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Protes Berbagai Pihak Terus Bermunculan Terkait Penghapusan Honorer

Protes Berbagai Pihak Terus Bermunculan Terkait Penghapusan Honorer

Rabu, 29 Juni 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Ilustrasi Honorer. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tentang rencana penghapusan honorer pada 2023 menjadi polemik. Protes dari berbagai pihak terus bermunculan meski pemerintah klaim kebijakan ini bertujuan memastikan terpenuhinya pelayanan publik yang baik.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto mengatakan, ketika surat edaran itu dikeluarkan, para kaum honorer yang bekerja di isntansi pemerintah merasa sangat kecewa.

"Ketika surat ini diterbitkan kami merasa kecewa dalam sistem tata kelola manajemen kepemerintahan," ucapnya dalam video jurnal, yang dikutip Dialeksis.com, Rabu (29/6/2022).

Lanjutnya, Ia meminta untuk dikembalikan marwah honorer. Tenaga honorer kategori dua yang dibentuk melalui regulasi, artinya honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kemudian, honorer yang non kategori yang tidak diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah, tidak ada regulasi yang mengatur pengangkatannya, maka dengan begitu mereka dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau dioutsourching.

Ia yakin kebijakan ini adalah yang terbaik dan ia yakin menaman pola pikir bahwa pengabdian tenaga honorer itu yang sudah mencapai minimal diangkat ketika 17 tahun.

"Pemerintah harus menggunakan mata hatinya untuk mengingat pengabdian kami," tambahnya.

Di sisi lain juga, Pengamat Kebijakan Publik yaitu Trubus Rahadiansyah menyampaikan, pelayanan publik bisa lumpuh kalau kemudian tenaga honorer dihentikan. Selama ini tenaga honorer yang menjadi tulang punggung dalam layanan publik di daerah. Selain itu, juga menyebabkan pengangguran semakin tinggi.

Seharusnya, dalam hal ini pemerintah harus menyesuaikan dengan surat edaran yakni mengangkat semua tenaga honorer menjadi PNS terutama pada mereka yang sudah mengabdi sejak tahun 2015.

Tapi dalam surat edaran itu hanya kategori tenaga kesehatan dan guru. Jadi, yang diafirmasi itu hanya guru dan nakes.

"Harusnya pemerintah itu mengangkat semuanya, mulai dari staf administrasi, teknisi, satpol PP, atau lainnya," ujarnya

"Semua layanan publik sangat dibutuhkan sebagai pelayanan masyarakat," pungkasnya. [au]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda