Beranda / Berita / Aceh / Prostitusi Rumahan di Lhokseumawe, Satpol PP Amankan Pelaku Yang Masih Remaja

Prostitusi Rumahan di Lhokseumawe, Satpol PP Amankan Pelaku Yang Masih Remaja

Jum`at, 04 Februari 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi prostitusi. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe mengungkap dugaan praktik prostitusi rumahan di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe

Kasus ini berawal saat warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, menangkap tiga pria muda dan dua wanita dalam sebuah rumah warga pada 31 Januari 2022 lalu. 

Adapun tiga pria itu berinisial M (16), B (15) dan MU (16) warga Kabupaten Aceh Utara, sementara dua lainya wanita WR (15) dan S (16) asal Kabupaten Bireuen.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Zulkifli, kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (3/2/2022) mengatakan, peran mereka yaitu dua pasangan sebagai pelaku dan satu lainnya sebagai mucikari. 

"Dua pasangan sebagai pelaku dan satu anak muda lainnya, bertindak sebagai mucikari. Saat ditanya soal pemilik rumah, Zulkifli menyebutkan dirinya masih akan memintai keterangan pemilik rumah itu. ini muda-muda sekali mereka," sebutnya.

Sedangkan pemilik rumah masih saksi statusnya. "Kita dalami terus. Ini hasil sementara pemeriksaan kita selama tiga hari ini,” kata Zulkifli," tambahnya.

Kemudian, Zulkifli menyebutkan, perempuan itu berstatus janda anak satu dan mengaku kesulitan ekonomi hingga melakukan yang melanggar norma syariat Islam. 

"Kelimanya, ujar Zulkifli, akan dijerat dengan qanun (peratuan daerah) tentang hukum jinayat, ancamannya hukuman cambuk. Sekarang proses pemberkasan dulu di kita seterusnya persidangan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe, “ ujarnya. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda