Program PTSL 2024, Kantor Pertanahan Aceh Utara Targetkan 6.700 Sertipikat
Font: Ukuran: - +
Pada 2024 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara mendapatkan target dari pusat sebanyak 6.700 sertipikat melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). [Foto: Humas Kantah Aceh Utara]
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara terus berkomitmen memetakan dan mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Aceh Utara.
Pada 2024 ini, Kabupaten Aceh Utara mendapatkan target dari pusat sebanyak 6.700 sertipikat melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertipikat tanah secara gratis.
Target ini tersebar di beberapa gampong (desa) di sembilan kecamatan di antaranya Kecamatan Sawang, Lapang, Tanah Luas, Kuta Makmur, Nibong, Meurah Mulia, Muara Batu, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Banda Baro, Syamtalira Bayu, Samudera dan Kecamatan Dewantara.
“PTSL terbuka untuk seluruh masyarakat yang memiliki bidang tanah di lokasi program tahun 2024,” ucap Umar, Ketua Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh utara, dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Umar juga menyampaikan, PTSL merupakan suatu program serentak yang dilaksanakan pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
"Dengan memiliki sertifikat tanah, maka akan mengurangi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari," katanya.
Pada 2024 ini katanya, Kecamatan Sawang dan Kecamatan Muara Batu menjadi dua di antara beberapa kecamatan utama yang menjadi lokasi program PTSL. Beberapa desa di Kecamatan Sawang yang menjadi fokus lokasi di antaranya yaitu Paya Gaboh, Lhok Kuyun, Gampong Teungoh, Lagang, Paya Keumuneng, Tanjong Keumala dan Ulee Geudong.
Selanjutnya di Kecamatan Muara Batu yaitu Teupin Banja, Tumpok Beurandang, Kuala Dua, Meunasah Pinto, Panigah, Pinto Makmur, Paloh Awe, Reuleut Barat dan Reuleut Timur.
Umar menerangkan, apabila ada masyarakat yang memiliki bidang tanah di desa-desa tersebut dapat menghubungi perangkat desa setempat dan apabila ada pertanyaan bisa melalui media sosial atau langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara. [*]