- Sikapi Dinamika Pemilu 2024, Ratusan Pakar Hukum Gelar Konferensi Nasional
- Pembangunan Venue PON XXI di Aceh Dibatalkan, Kepala Biro PBJ Aceh: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat
- BI Nilai Aceh Perlu Hilirisasi Pertanian dan Pariwisata
- Spanduk Peserta Pemilu 2024 Sudah Berkeliaran, Komisioner Panwaslih Aceh: Penertiban Pakai Peraturan Daerah
Prof Jamaluddin: Otonomi Aceh Harus Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Rakyat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizki
Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Jamaluddin. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Meskipun Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tidak menyebutkan otonomi khusus di dalamnya, namun kewenangannya yang diatur masih merupakan kewenangan khusus yang tidak dimiliki daerah lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Prof. Dr. Jamaluddin dalam seminar bertajuk “Wali Nanggroe dan Masa Depan Perdamaian Aceh” di Aula Cut Meutia Unimal, Selasa (9/8/2022).
Prof. Jamaluddin mengatakan, tatanan otonomi yang diterapkan di Aceh berdasarkan UUPA merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
Otonomi seluas-luasnya, kata dia, pada dasarnya bukan sekedar hak, tapi lebih kepada kewajiban konstitusional untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Aceh.
“Kewenangan yang dimiliki Aceh berbeda dengan daerah lain, karena kewenangan Aceh diatur secara khusus,” ucapnya.
Ia melanjutkan, daerah istimewa yang dimaksud terkait dengan kewilayahan, yakni keistimewaan dalam penyelenggaran bidang agama, adat, pendidikan, dan peran ulama.
“Dengan demikian, terdapat dua sebutan untuk Aceh, yakni daerah istimewa dan daerah khusus sehingga Aceh disebut sebagai Daerah Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh,” pungkasnya. [AU]