Beranda / Berita / Aceh / Primer Oil Kantongi Izin Ekplor Minyak di Pantai Aceh, Pemda Setempat Tidak Tahu

Primer Oil Kantongi Izin Ekplor Minyak di Pantai Aceh, Pemda Setempat Tidak Tahu

Senin, 20 September 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi migas. [Foto: SHUTTERSTOCK]


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Primer Oil Ltd dikabarkan telah mendapat izin eksplorasi minyak dan gas dilepas pantai Aceh atau wilayah Kerja (WK) Andaman II.

Diketahui izin didapat untuk eksplorasi di atas 12 mil laut dari SKK Migas Sumbagut dari perairan Kabupaten Aceh Utara hingga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Namun, Pemda setempat tidak mengetahui hal tersebut. Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Aceh Utara, Halidi, menyebutkan, wilayah Aceh Utara yang masuk ke Primer Oil berada di Laut Krueng Mane, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara.

“Itu pun saya dengar-dengar dari pihak lain. Secara kelembagaan Primer Oil belum pernah berkomunikasi dengan kita. Biasanya, perusahaan migas itu akan berkomunikasi dengan instansi daerah, walau izin mereka dikeluarkan SKK Migas,” kata Halidi, Minggu.

Dan diketahui juga, belum pernah ada pertemuan sama sekali mengenai hal ini antara Primer Oil dan Pemda Aceh Utara.

“Kita tidak tahu apa yang dikerjakan, sejauhmana progres mereka. Seharusnya daerah juga diberitahu,” tegas Halidi. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda