kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pria Aceh Singkil Dihukum 200 Bulan Bui Karena Perkosa Pacarnya Yang Masih Dibawah Umur

Pria Aceh Singkil Dihukum 200 Bulan Bui Karena Perkosa Pacarnya Yang Masih Dibawah Umur

Minggu, 07 Agustus 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Seorang pria di Aceh Singkil, Her dihukum 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa pacarnya yang masih berusia 17 tahun. Terdakwa dan Korban disebut berkali-kali melakukan hubungan badan.

Dalam putusannya, Mahkamah Syariah (MS) Subulussalam pada Jumat (5/8/2022) kasus pemerkosaan itu bermula saat terdakwa Her mengajak korban menjenguk anaknya di Aceh Singkil pada November 2021.

Dalam perjalanannya, terdakwa membawa korban ke semak-semak dan memperkosanya. Keduanya disebut kerap ke semak-semak untuk berhubungan badan diwaktu berbeda ketika berpergian.

Terakhir, keduanya berhubungan badan dirumah abang kandung terdakwa di Subulussalam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Subulussalam dan Her langsung diciduk Polisi.

Setelah diperiksa, Her akhirnya diadili di MS Subulussalam. Dalam persidangan itu terungkap sudah, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap korban dan juga melakukan pengancaman.

Her juga disebut mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban bila memutuskan hubungan badan dengan terdakwa. JPU lalu menuntut Her hukuman 200 bulan penjara.

Majelis hakim memvonis Her sesuai tuntutan jaksa. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHPidana. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda