kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Presiden Jokowi Resmi Bubarkan PT KKA

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan PT KKA

Jum`at, 07 April 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi
Presiden Joko Widodo [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Yang ditandatangani Jokowi pada 3 April 2023 lalu.

Dikutip media dialeksis.com dalam website jdih.setneg.go.id Jumat (7/4/2023), pembubaran PT KKA berdasarkan pada hasil kajian yang memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. 

Adapun kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dinilai tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan.

Pelaksanaan ikuidasi dalam rangka membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. 

Kemudian semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh akan disetorkan ke Kas Negara.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda