Presiden Jokowi Resmi Bubarkan PT KKA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Yang ditandatangani Jokowi pada 3 April 2023 lalu.
Dikutip media dialeksis.com dalam website jdih.setneg.go.id Jumat (7/4/2023), pembubaran PT KKA berdasarkan pada hasil kajian yang memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.
Adapun kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dinilai tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan.
Pelaksanaan ikuidasi dalam rangka membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Kemudian semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh akan disetorkan ke Kas Negara.
- Jokowi Tanam Padi Bersama Petani di Tuban, Apresiasi Pemakaian Pupuk Organik
- Inilah Sosok Dito Ariotedjo Menpora Baru, Menteri Termuda di Kabinet Jokowi
- Ini Sosok Komjen Rycko Amelza, Kepala BNPT yang Dilantik Jokowi Hari Ini
- Isu Reshuffle Disinggung Usai Bertemu Koalisi Pemerintah, Jokowi: Tunggu Saja