Premi Kesehatan Dihentikan, Farid Nyak Umar: JKA Merupakan Warisan, Harus Dijaga!
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyayangkan pemerintah Aceh menghentikan pembayaran premi kesehatan masyarakat Aceh atau yang selama ini dikenal dengan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Selama ini JKA merupakan program unggulan Aceh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang baik dan prima bagi masyarakat Aceh.
Farid mengatakan, kebermanfaatan program JKA hari ini sangat dirasakan oleh masyarakat Banda Aceh dan Aceh secara luas, selama program JKA berjalan masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama untuk berobat.
"Justru sejumlah warga Aceh bisa berobat dengan status pasien JKA dapat dirujuk ke rumah sakit ternama di kota lain seperti Medan dan Jakarta," ungkap Farid kepada awak media, Kamis (17/3/2022).
Walaupun hasil evaluasi DPRK selama ini, kata Farid, program JKA masih ditemukan kekurangan seperti masalah data peserta JKA, pelayanan yang jauh dari harapan, bukan berarti program JKA dihentikan.
“Seharusnya kekurangan-kekurangan harus diperbaiki, dan itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh selaku pemilik program untuk mengingatkan dan menekan pihak BPJS untuk memberikan pelayanan terbaik,” sebutnya.
"Ibarat rumoh yang buco ubong, nyan yang ta perbaiki bek tajak peu anco rumoh, that na teuh," kata Farid mengibaratkan dalam bahasa Aceh yang kental.
Menurutnya, keterbatasan anggaran bukanlah menjadi dalih dan alasan yang logis sehingga JKA itu dihentikan. Seharusnya penyediaan anggaran harus menjadi prioritas dibanding pemenuhan kebutuhan lainnya, mengingat anggaran JKA merupakan bagian dari pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, Farid juga menilai, JKA merupakan kebanggaan masyarakat Aceh, dengan JKA Aceh lebih unggul dari provinsi lain dalam pelayanan kesehatan. JKA mendapat apresiasi bukan hanya dari masyarakat tapi juga dari pemerintah pusat, dan Kemendagri juga tidak pernah mencoret penempatan anggaran JKA dalam APBA.
"Justru warga luar Aceh iri dengan masyarakat Aceh karena Program JKA masyarakat Aceh memperoleh banyak manfaat dalam pelayanan kesehatan," ujar Farid.
“Jika Pemerintah Aceh menghentikan program JKA ini akan berdampak buruk bagi masyarakat Aceh. Maka dapat diprediksikan akan semakin tinggi angka kemiskinan,” jelasnya.
Farid menyebutkan, dari 5,3 juta pendudukan Aceh, sebanyak 2.111.095 jiwa premi kesehatannya ditanggung melalui JKN dari masyarakat miskin. Sedangkan 878.728 jiwa masuk segmen JKN PNS-TNI. Artinya hanya sisanya saja yang ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Artinya, kehidupan 2,2 juta masyarakat Aceh akan terancam dengan hidup susah.
“Khusus Kota Banda Aceh jumlah penduduk 253.198 jiwa, yang dapat fasilitas JKA sebanyak 98.592 jiwa,” ungkapnya.
Farid berharap Gubernur Aceh dan DPRA dapat meninjau ulang dan mengevaluasi program JKA. “JKA merupakan warisan yang harus dirawat, disempurnakan dan diteruskan kepada pemimpin di Provinsi Aceh selanjutnya," pungkasnya. []