Beranda / Berita / Aceh / Praktisi Hukum Desak APH Usut Tuntas Kasus Kasbon Anggaran Tahun 2022 Pemkab Galus

Praktisi Hukum Desak APH Usut Tuntas Kasus Kasbon Anggaran Tahun 2022 Pemkab Galus

Minggu, 17 Desember 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Praktisi Hukum, Hermanto SH [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Aceh menemukan adanya tagihan tuntutan ganti rugi kerugian atau kasbon daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp 15,2 miliar lebih.

Diketahui, peristiwa kasbon tersebut terjadi di masa kepemimpinan Bupati Gayo Lues Muhammad Amru pada tahun anggaran 2022, sedangkan Pj Bupati Gayo Lues saat ini Alhudri dilantik pada 16 Maret 2023 lalu. 

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Hermanto SH meminta Pj Bupati jangan dibenani masalah masa lalu, apalagi jika kasus itu berpotensi mengganggu kinerja percepatan pembangunan. 

“Pj Bupati itu bukan dari hasil pemilihan melainkan penunjukan dengan tugas-tugas yang harus dilakukan secara tepat, terukur dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan bagi daerah,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (17/12/2023). 

Untuk itu, kata Hermanto, jika ada temuan seperti temuan Kasbon oleh BPK seharusnya segera ditindaklanjuti oleh APH, jangan sampai kasus yang ada berpotensi mengganggu kinerja Pj Bupati setempat. 

Di samping itu, kata dia, Pj Bupati perlu mendorong semua pihak yang diduga terkait agar transparan saja dengan pihak APH agar segera dapat dituntaskan. 

“Jangan pula Pj Bupati ikut menghambat untuk keperluan menjaga nama baik. Nama baik bupati dan Aparat pemerintah ada pada kepuasan masyarakat menerima layanan pemerintahan,” jelasnya. 

Selanjutnya, kepada pihak yang diduga terlibat diminta untuk tidak menghindar apalagi sampai merekayasa kasus. Ini akan membuka peluang terjadi permainan baru, yang justru dapat memberatkan. Bersikap akomodatif saja agar kasus dapat segera dituntaskan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda